Suara.com - Kasus kopi sianida yang membuat Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh hakim Kisworo pada 2016 silam kembali menjadi perbincangan. Kasus ini kembali dibahas usai Netflix Indonesia merilis film dokumenter berjudul "Ice Cold : Murder, Coffee, and Jessica Wongso" pada Jumat (28/9/2023).
Dalam film dokumenter itu, beberapa hal janggal terungkap. Salah satunya terkait tidak adanya elemen yang membuktikan bahwa Jessica Wongso benar-benar meracuni sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, hingga tewas.
Dalam pernyataannya, Jessica juga sempat menyampaikan pesan dan kesedihannya atas tuduhan pembunuhan. Ia mengaku bukan dirinya yang menyebabkan kematian Mirna.
Kejanggalan itu juga baru-baru ini kembali diungkap oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris menilai bahwa bukti yang menjerat Jessica Wongso tidak kuat. Ia juga mengungkap adanya cacat hukum dalam proses persidangan.
Menurutnya, butuh setidaknya 2 bukti untuk mempidana terdakwa. Namun kenyataannya, kata Hotman Paris, vonis kasus Jessica Wongso lebih mengacu pada keyakian hakim.
“Komentar saya atas kasus itu dari dulu adalah tidak diterapkannya prinsip harus ada 2 alat bukti sebelum seseorang dipidana,” ujar Hotman Paris dalam akun Instagramnya, Selasa (3/10/2023).
“Tapi di kasus (Jessica Wongso) lebih menonjol keyakinan hakim. Dia ubah dan dia beri kasus padahal seseorang tidak bisa divonis hukuman seperti ini kalau buktinya masih ragu-ragu,” lanjut Hotman.
Meskipun tanpa bukti kuat, Kisworo yang saat itu bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim tetap ketok palu dan menjatuhi vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Wongso.
Sosok Kisworo pun saat itu sempat memicu kontroversi karena dianggap tak memiliki dasar hukum, serta bukti yang kuat untuk menghukum Jessica Wongso.
Baca Juga: Dicap Pembunuh Berdarah Dingin, Jessica Wongso soal Kematian Mirna Salihin: Saya Tidak Menyesal
Lalu, siapa sebenarnya sosok Hakim Kisworo? Simak inilah profil Hakim Kisworo selengkapnya.