Suara.com - Kasus kopi sianida yang membuat Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh hakim Kisworo pada 2016 silam kembali menjadi perbincangan. Kasus ini kembali dibahas usai Netflix Indonesia merilis film dokumenter berjudul "Ice Cold : Murder, Coffee, and Jessica Wongso" pada Jumat (28/9/2023).
Dalam film dokumenter itu, beberapa hal janggal terungkap. Salah satunya terkait tidak adanya elemen yang membuktikan bahwa Jessica Wongso benar-benar meracuni sahabatnya, Wayan Mirna Salihin, hingga tewas.
Dalam pernyataannya, Jessica juga sempat menyampaikan pesan dan kesedihannya atas tuduhan pembunuhan. Ia mengaku bukan dirinya yang menyebabkan kematian Mirna.
Kejanggalan itu juga baru-baru ini kembali diungkap oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Hotman Paris menilai bahwa bukti yang menjerat Jessica Wongso tidak kuat. Ia juga mengungkap adanya cacat hukum dalam proses persidangan.
Baca Juga: Dicap Pembunuh Berdarah Dingin, Jessica Wongso soal Kematian Mirna Salihin: Saya Tidak Menyesal
Menurutnya, butuh setidaknya 2 bukti untuk mempidana terdakwa. Namun kenyataannya, kata Hotman Paris, vonis kasus Jessica Wongso lebih mengacu pada keyakian hakim.
“Komentar saya atas kasus itu dari dulu adalah tidak diterapkannya prinsip harus ada 2 alat bukti sebelum seseorang dipidana,” ujar Hotman Paris dalam akun Instagramnya, Selasa (3/10/2023).
“Tapi di kasus (Jessica Wongso) lebih menonjol keyakinan hakim. Dia ubah dan dia beri kasus padahal seseorang tidak bisa divonis hukuman seperti ini kalau buktinya masih ragu-ragu,” lanjut Hotman.
Meskipun tanpa bukti kuat, Kisworo yang saat itu bertugas sebagai Ketua Majelis Hakim tetap ketok palu dan menjatuhi vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Wongso.
Sosok Kisworo pun saat itu sempat memicu kontroversi karena dianggap tak memiliki dasar hukum, serta bukti yang kuat untuk menghukum Jessica Wongso.
Lalu, siapa sebenarnya sosok Hakim Kisworo? Simak inilah profil Hakim Kisworo selengkapnya.
Profil Hakim Kisworo
Nama Kisworo, S.H.,M.H. mulai dikenal publik sejak ia menjadi salah satu hakim yang ditunjuk untuk mengadili Jessica Wongso. Adapun kasus kopi sianida itu menjadi isu nasional setelah menewaskan sahahabat Jessica, Mirna Salihin pada 2016.
Kala itu, Kisworo ditugaskan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia kemudian ditunjuk sebagai ketua majelis hakim dan didampingi oleh anggota majelis hakim lainnya, yaitu hakim anggota Binsar Gultom dan hakim anggota Partahi Hutapea.
Kisworo diketahui lahir pada tanggal 24 April 1958 sesuai dengan NIP yang dimilikinya. Karier pertamanya dimulai saat dirinya menjadi hakim muda pada tahun 1985.
Kisworo kemudian menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bontang periode 2007-2009. Setelah itu, ia sempat ditugaskan di PN Jakarta Pusat. Di saat itulah, ia pun ditunjuk untuk mengadili kasus kopi sianida.
Dalam penanganannya, Jessica Wongso yang sejak awal sudah dicurigai sebagai pelaku yang mencampurkan sianida di kopi Mirna, diadili dan dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Atas vonis itu, sosoknya sempat dilaporkan ke Komisi Yudisial usai mengadili kasus kopi sianida. Ia dilaporkan oleh Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) karena dianggap melanggar etika selama persidangan berlangsung.
Pasca mengadili dan menjatuhi vonis ke Jessica Wongso, Kisworo kemudian dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Manado pada tahun 2018. Kini, namanya kembali jadi perbincangan publik pasca kasus Jessica kembali terkuak ke publik.
Kontributor : Dea Nabila