Suara.com - Sejak film dokumenter Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffe, and Jessica Wongso dirilis, berbagai hal tentang kasus kopi sianida yang merenggut nyawa Wayan Mirna Salihin menjadi topik menarik untuk diperbincangkan.
Dalam peristiwa ini, Jessica Wongso, teman ngopi Mirna yang ada di kafe tersebut ditetapkan menjadi tersangka, meski bukti secara langsung tidak ditemukan. Sejumlah kritik atas sistem peradilan di Indonesia pun ramai-ramai dilontarkan.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu menyebutkan polisi dan jaksa memiliki kekuatan yang begitu besar dalam peradilan di Indonesia.
"Ini tidak imbang dengan kewenangan dari advokat. Power jaksa dan polisi yang begitu besar ini memposisikan hakim tidak lagi menjadi wasit. Jadi hakim tidak lagi di tengah," kata dia.
Baca Juga: Ni Ketut Sianti Ibu Mirna Salihin Tak Muncul di Dokumenter Ice Cold, Bagaimana Kabarnya Saat Ini?
Bahkan Erasmus mengatakan, karena hal itulah, Jessica Wongso dinyatakan bersalah. Menurutnya, dengan sistem peradilan Indonesia seperti saat ini seolah harus ada orang yang dinyatakan bersalah atas kematian seseorang, meski kepolisian tidak bisa menemukan siapa tersangka lainnya.
"Ini akan terdengar kontroversial, tapi menurut saya, dan menurut penelitian yang dilakukan oleh ICJR, bisa jadi Jessica dinyatakan bersalah karena ada orang yang harus dinyatakan bersalah atas kematian seseorang. Jadi, dalam konteks itu, polisi, jaksa, tak bisa menemukan siapa tersangka lainnya," pungkasnya.
Senada dengan Erasmus, salah satu Kuasa Hukum Jessica Wongso, Yudi Wibowo Sukinto juga mengatakan jika kliennya dinyatakan bersalah karena kasus ini sudah kadung muncul di media dan mendapatkan perhatian begitu banyak masyarakat.
"Polisi kan sudah malu, sudah kadung kasusnya diblow up," tambahnya.
Akibatnya, saat ini kata Yudi, ada semacam hukum karma yang tengah dilalui polisi yang menangani kasus tersebut. Karier keduanya yang tadinya moncer, tiba-tiba saja redup.
Baca Juga: Ayah Mirna PHK Karyawan Tanpa Pesangon, Uang Habis Buat Jebloskan Jessica Wongso ke Penjara?
"Sampai sekarang ada semacam hukum karma. (Ada) polisi yang kariernya macet. Macem-macem," ucap Yudi lagi.
Dua polisi yang dimaksud adalah Krishna Murti dan Ferdy Sambo. Saat mengusut kasus kopi sianida, Krishna Murti menjabat Direskrimum Polda Metro Jaya dengan pangkat Kombes Pol. Sementara Ferdy Sambo menjadi Wadireskrimum Polda Metro Jaya dengan pangkat AKBP atau bawahan Krishna Murti.
Lantas seperti apa nasib keduanya saat ini yang dibilang terkena karma oleh Kuasa Hukum Jessica Wongso?
Krishna Murti
Dua kasus besar ditangani Krishna Murti. Selain kasus kopi sianida yang melibatkan Jessica Wongso, ia juga termasuk sosok penting saat pengepungan pelaku teror Bom Sarinah Thamrin pada tahun 2016.
Tak lama setelah peristiwa Bom Sarinah, Krishna Murti mendapat promosi jabatan sebagai Wakapolda Lampung pada tahun 2016. Namun, jabatan ini tak lama berada di tangannya.
Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat itu mencopot Krishna Murti dari jabatan Wakapolda Lampung, sebagaimana tertuang dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/2325/IX/2016.
Krishna Murti selanjutnya dimutasi ke Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri. Ia kembali ditugaskan di Divhubinter, tempatnya pernah bertugas tahun 2012 sebagai Penerjemah Utama.
Namun di tugas barunya ini Krishna Murti menjabat sebagai Kepala Bagian Pembangunan Kapasitas Biro Misi Internasional (Kabagkembangtas Romisinter).
Setahun kemudian, ia mendapat promosi jabatan sebagai Krishna Murti Karomisinter Divhubinter Polri pada tahun 2017 hingga saat ini dengan pangkat Brigjen alias bintang 1.
Ferdy Sambo
Karier Ferdy Sambo tergolong lebih mentereng dibanding Krishna Murti. Sebelum dipecat dari Polri, Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi Polri yang menjabat Kadiv Propam Polri dengan pangkat Irjen alias bintang 2.
Saat Krishna Murti naik jabatan menjadi Wakapolda Lampung, pada tahun yang sama Ferdy Sambo juga mendapat posisi baru sebagai Kasubdit IV Dittipudum Bareskrim Polri. Berbeda dengan Krishna Mutri, di sini karier Ferdy Sambo melejit.
Pada pada 8 November 2019, Ferdy Sambo didapuk menjabat Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri dengan pangkat Brigjen. Artinya, pada tahun 2019, pangkat Ferdy Sambo sudah sejajar dengan Krishna Murti, yakni sama-sama bintang 1.
Tapi tak butuh waktu lama buat Ferdy Sambo untuk menyalip pangkat Krishna Murti. Setahun berikutnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mempromosikan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri. Dengan jabatan baru ini, Ferdy Sambo juga naik pangkat 1 tingkat menjadi Irjen alias bintang 2.
Namun kasus pembunuhan Brigadir Joshua ternyata menghentikan karier lulusan Akpol 1994 ini. Ia sempat dimutasi menjadi Pati Yanma Polri sebelum akhirnya dipecat secara tidak hormat, karena terlibat pembunuhan berencana terhadap anak buahnya.