“Ulama bersepakat bahwa kaum pria haram memandang aurat perempuan muda bukan mahram. Mereka mendasarkan pandangannya dengan sejumlah dalil, salah satunya firman Allah, ‘Katakanlah kepada orang beriman, ‘Hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka,’’ dan sabda Rasulullah SAW, ‘Allah menakdirkan sebagian dari zina untuk anak Adam di mana ia akan melakukan itu, bukan mustahil. Zina mata adalah melihat.’ Tetapi ulama berbeda pendapat perihal batasan aurat yang haram untuk dilihat pada sejumlah pendapat,” (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz 40, halaman 341).
Meski demikian, ada pandangan kalau laki-laki boleh melihat wajah dan telapak tangan lawan jenis selamat tidak diikuti dengan syahwat. Namun, pendapat lain menjelaskan kalau hal ini adalah sesuatu yang haram dilakukan.
“Jika ia bukan mahram dari perempuan itu, maka perempuan itu–menurut Mazhab Hanafi–boleh memandang seluruh anggota tubuh laki-laki tersebut kecuali antara pusat dan lutut, sejauh aman dari syahwat. Sementara pandangan Maliki dan Hanbali terbelah menjadi dua. Satu pendapat mengatakan, perempuan boleh memandang anggota bukan aurat (aurat itu antara pusat dan lutut) sebagaimana pandangan Hanafiyah, yaitu seperti seorang laki-laki memandang perempuan mahramnya. Ini pandangan yang kuat karena Rasulullah SAW–dalam hadits muttafaq–berkata kepada Fathimah binti Qais, ‘Iddahlah kamu di rumah Abdullah bin Ummi Maktum karena dia adalah pria tunanetra. Kalau kautanggalkan pakaianmu, ia takkan melihat,’” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H], juz 3, halaman 564).
Oleh sebab itu, untuk laki-laki maupun perempuan diminta untuk menjaga pandangannya. Usahakan untuk tidak melihat foto atau video lawan jenis yang menunjukkan auratnya. Jika foto atau video muncul secara tidak sengaja, dapat segera alihkan pandangan dan segera ganti foto atau video yang muncul di ponsel.