Suara.com - Usai sebelumnya dilarang memakai anting, kini anak Desta, Mishka kembali menjadi perhatian. Pasalnya, ia secara tegas melarang agar Desta tidak menonton video cewek-cewek seksi.
"Kamu kan suka gitu. Orang ayah kalau ngeliatin cewek seksi nggak boleh," ujar Desta dalam konten YouTube Trio Strong Family yang tayang pada Minggu (1/10/2023).
"Iya nggak boleh banget," sahut Mishka anak kedua Desta.
Tidak hanya melarang, Mishka bahkan sampai berani mengancam ayahnya jika ia memergoki Desta menonton video cewek-cewek seksi. Mishka mengancam, dirinya akan memakai baju-baju seksi juga jika Desta masih melihat cewek-cewek tersebut.
Baca Juga: Desta Diprotes Anak karena Pakai Anting, Disebut Jelek dan Gak Islami
"Ya nggak papa, kan cowok," bela Desta.
"Masa cowok ngeliat cewek seksi kebuka-buka bajunya. Oh. Jadi ayah bolehin kakak (Mishka) make baju seksi gini? Kayak gini nggak pakai baju boleh?" balas Mishka.
Ucapan sang anak itu lantas menjadi perhatian. Pasalnya, apa yang diucapkan Mishka dinilai benar, apalagi Desta juga seorang Muslim.
Mengutip NU Online, dalam Islam sendiri memandang aurat lawan jenis yang bukan mahram termasuk ke dalam zina mata. Apalagi, dalam Al Quran dijelaskan untuk seorang Muslim menundukkan pandangannya.
Bahkan, untuk melihat lawan jenis yang sudah tertutup juga terdapat aturan dan hukumnya. Pasalnya, melihat foto atau video lawan jenis bisa mengundang syahwat yang dapat membuat seseorang lakukan maksiat.
Baca Juga: Kayak Bukan Orang Islam, Desta Diminta Lepas Anting Sama Anak: Memang Benar Laki-laki Dilarang?
Terkait pandangan kepada lawan jenis ulama sepakat bahwa seorang laki-laki haram memandang aurat perempuan muda yang bukan mahramnya sebagaimana keterangan Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah.
“Ulama bersepakat bahwa kaum pria haram memandang aurat perempuan muda bukan mahram. Mereka mendasarkan pandangannya dengan sejumlah dalil, salah satunya firman Allah, ‘Katakanlah kepada orang beriman, ‘Hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka,’’ dan sabda Rasulullah SAW, ‘Allah menakdirkan sebagian dari zina untuk anak Adam di mana ia akan melakukan itu, bukan mustahil. Zina mata adalah melihat.’ Tetapi ulama berbeda pendapat perihal batasan aurat yang haram untuk dilihat pada sejumlah pendapat,” (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz 40, halaman 341).
Meski demikian, ada pandangan kalau laki-laki boleh melihat wajah dan telapak tangan lawan jenis selamat tidak diikuti dengan syahwat. Namun, pendapat lain menjelaskan kalau hal ini adalah sesuatu yang haram dilakukan.
“Jika ia bukan mahram dari perempuan itu, maka perempuan itu–menurut Mazhab Hanafi–boleh memandang seluruh anggota tubuh laki-laki tersebut kecuali antara pusat dan lutut, sejauh aman dari syahwat. Sementara pandangan Maliki dan Hanbali terbelah menjadi dua. Satu pendapat mengatakan, perempuan boleh memandang anggota bukan aurat (aurat itu antara pusat dan lutut) sebagaimana pandangan Hanafiyah, yaitu seperti seorang laki-laki memandang perempuan mahramnya. Ini pandangan yang kuat karena Rasulullah SAW–dalam hadits muttafaq–berkata kepada Fathimah binti Qais, ‘Iddahlah kamu di rumah Abdullah bin Ummi Maktum karena dia adalah pria tunanetra. Kalau kautanggalkan pakaianmu, ia takkan melihat,’” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H], juz 3, halaman 564).
Oleh sebab itu, untuk laki-laki maupun perempuan diminta untuk menjaga pandangannya. Usahakan untuk tidak melihat foto atau video lawan jenis yang menunjukkan auratnya. Jika foto atau video muncul secara tidak sengaja, dapat segera alihkan pandangan dan segera ganti foto atau video yang muncul di ponsel.