Pada akhirnya, JPU mengatakan bahwa Beng Beng Ong melakukan pelanggaran imigrasi karena menjadi saksi di Indonesia dan menerima bayaran dengan menggunakan Visa tinggal terbatas.
"Dalam rangka profesi dan menerima bayaran, Anda di sini diwajibkan untup Pasal 102 menggunakan Visa tinggal terbatas," kata JPU.
Beng Beng Ong pada akhirnya dideportasi ke Australia dan dicekal masuk Indonesia selama enam bulan.
Hal ini tentu memancing emosi Otto Hasibuan sebagai pengacara Jessica. Usut punya usut, langkah ini memang menjadi strategi JPU yang diakui salah satu anggotanya di film Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
"Terkadang memancing emosi lawan itu dibutuhkan sebagai strategi kita," ungkap JPU dalam film.
Di momen inilah, Otto Hasibuan sudah yakin bahwa pihaknya akan kalah.
"Sejak itu saya sudah melihat ini sudah tidak mungkin untuk menang. Ada sesuatu yang tidak beres di sini," ungkap Otto.
"Di situlah saya menyadari, ini tidak mungkin menang di Pengadian," kata Otto Hasibuan.
Baca Juga: Meski Bukan Psikopat, Jessica Wongso Disebut Mengalami Kombinasi Dua Gangguan Kejiwaan!