Suara.com - Beragam momen menarik terungkap dalam film dokumenter "Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso" yang dirilis Netflix Indonesia. Salah satunya adalah momen Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida, mendadak memberikan secarik kertas kepada jurnalis TV di tengah sidang.
Sosok jurnalis TV yang diberi secarik kertas oleh Jessica Wongso adalah Fristian Griec. Ia mengaku mendapatkan surat berisi tulisan tangan Jessica. Surat itu diberikan kepadanya melalui pengacara Jessica.
Tak disangka, isi surat dari Jessica yang diberikan di tengah sidang itu cukup mencengangkan. Bagaimana tidak, lewat surat itu, Jessica mengaku sangat menyukai pakaian yang dikenakan Fristian.
"Ada satu momen (di sidang kasus kopi sianida), saya mendapatkan secarik kertas kecil (dari Jessica) yang diserahkan oleh pengacaranya Jessica," cerita Fristian Griec.
Baca Juga: Isu Hubungan Sesama Jenis Jessica Wongso dan Mirna Salihin Tersorot Lagi Usai Film 'Ice Cold' Viral
"Ternyata (surat) itu adalah tulisan tangan dari Jessica. Dia hanya menulis, 'I really like your wardrobe (Aku benar-benar menyukai pakaianmu)'," ungkap Fristian Griec.
Awalnya, Fristian mengaku sempat takut saat berada di dekat Jessica Wongso. Ini karena Jessica kala itu disidang sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Mirna.
Namun setelah menerima surat dari Jessica, ketakutan Fristian mulai sirna. Ia bahkan memberanikan diri membalas surat dari Jessica Wongso.
Dalam surat balasannya, Fristian mengungkap beberapa persamaannya dengan Jessica. Salah satunya memiliki zodiac yang sama. Bahkan keduanya juga memiliki umur yang sama dan sama-sama bershio Naga.
"Saya menulis kembali (membalas surat Jessica), 'Kita seumuran, kita sama-sama (berzodiak) Libra. (Tanggal lahir) kita berbeda tiga hari, dan bershio naga'. Saya kembalikan kertas itu ke Jessica," kenang Fristian.
Sebagai informasi, Jessica Wongso telah divonis hukuman 20 tahun penjara karena melakukan pembunuhan terhadap Mirna dengan kopi sianida. Vonis itu ditetapkan oleh majelis hakim pada 2016 silam.