Suara.com - Penayangan film dokumenter Netflix, Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso membuat kasus meninggalnya Mirna Salihin kembali menjadi sorotan. Dari sejumlah tokoh yang dihadirkan dalam film tersebut, sosok Reza Indragiri Amriel yang merupakan psikolog forensik juga tak lepas dari perhatian.
Nama Reza Indragiri Amriel menjadi sorotan karena mengaku dipaksa menerima uang tutup mulut untuk tak mengungkapkan kasus pembunuhan Mirna Salihin. Dalam ceritanya, ia mendapat uang tutup mulut tersebut agar tidak membuka lebih jauh penyebab Mirna Salihin meninggal dunia.
"Sampai sekarang, hanya pada kasus si Mirna, ada pihak tertentu yang sampai menelepon saya dan meminta saya untuk berhenti bicara. Ada pihak tertentu yang memasukkan uang ke dalam tas saya, maka saya tafsirkan hal itu merupakan cara agar saya tidak banyak bicara dalam kasus ini," kata Reza Indragiri yang dikutip dalam film tersebut.
Cerita Reza Indragiri Amriel untuk tidak buka mulut terkait meninggalnya Mirna Salihin membuat profesinya menjadi sorotan. Lantas sebenarnya apa sih pekerjaan psikolog forensik tersebut, dan apa tugasnya?
Mengutip laman Hukum Online, seorang psikolog forensik merupakan ahli yang memberikan kesaksian professional mereka dalam persidangan tertentu. Mereka akan memberikan data, dan pengetahuan yang menarik untuk bekerja sama dengan Kehakiman dan memastikan bahwa keadaan kasus dapat diklarifikasi..
Psikolog forensik juga akan bekerja sama dengan pengacara, jaksa, ahli, dan hakim. Mereka harus memastikan menemukan data-data yang jelas untuk menemukan hasil akurat dari kasus yang sedang diatasinya.
Tidak hanya itu, seorang psikolog forensik juga memiliki berbagai tugas di antaranya sebagai berikut.
- Menganalisa keadaan mental terdakwa atau narapidana;
- Menjadi mediasi atau membantu menyelesaikan masalah psikolog terdakwa atau narapidana;
- Menyembuhkan keadaan psikolog narapidana atau terdakwa;
- Menggali latar belakang atau motif pelaku kasus hukum dan mempelajari tipe orang yang terlibat pada kasus tersebut;
- Melaksanakan asesmen pada perilaku tersangka, korban atau pelaku dalam membantu proses hukum dan pengambilan keputusan.