Suara.com - Edi Darmawan Salihin, ayah Mirna Salihin, mengakui bahwa dirinya memiliki dan membawa senjata api saat sidang dan melakukan wawancara di film dokumenter yang dirilis Netflix berjudul Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso.
Hal ini lantas menimbulkan pertanyaan publik mengenai izin kepemilikan senjata bagi warga sipil.
"Abis mau nonton film Ice Cold Jessica Wongso, jadi overthinking Bapaknya Mirna disebut bawa pistol saat sidang kasus anaknya dan saat wawancara di film itu berlangsung. Memang sampai sekarang sipil masih bisa dapat izin punya senjata api?" tanya seorang warga di X atau Twitter.
Pertanyaan ini memunculkan jawaban dari akun Random World War bahwa ternyata warga sipil di Indonesia bisa membawa senjata api.
Baca Juga: Film Dewasa vs Kopi Sianida, Siskaeee Merasa Relate dengan Jessica Wongso
"Sejak dulu sipil Indonesia bisa bawa senpi, membeli senpi, untuk melindungi diri mereka. Kalau tidak salah ayahnya pengusaha kan? Itu memenuhi syarat profesi yang harus dimiiki. Jika ia ingin mengambil izin senpi (pistol) bela diri kalibernya harus .32 ACP, .25 ACP, dan .22 LR," tulis akun @RandomWorldWar.
Lantas bagaimana sebenarnya aturan menurut Kepolisian Republik Indonesia?
Dilansir dari laman https://pusiknas.polri.go.id/ ada beberapa persyaratan bagi warga sipil untuk memiliki senjata api. Warga sipil tidak boleh menggunakan senjata api jika tidak dibutuhkan. Selain itu warga sipil juga tidak boleh mempertontonkan senpi di depan umum apalagi untuk menakut-nakuti.
Aturan kepemilikan senpi untuk warga sipil ini tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Siapa Saja yang Boleh Memiliki Senjata Api.
- Masyarakat sipil yang ingin memiliki senjata api hanya golongan tertentu saja, seperti direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara dan dokter.
- Calon pemilik senjata api, minimal selama tiga tahun wajib memiliki keterampilan menembak. Mereka juga akan diuji melalui tes psikologi dan tes kesehatan.
- Calon pemilik senpi juga harus secara resmi mendapatkan surat izin dari instansi atau kantor yang bertanggung jawab atas kepemilikan senjata api.
- Jika semuanya sudah terpenuhi, maka pemakaian senpi hanya untuk membela diri saja. Senpi yang diizinkan, yaitu senjata api peluru tajam, peluru karet dan peluru hampa.
Prosedur Kepemilikan Senjata Api Resmi dari Kepolisian
Baca Juga: Momen Jessica Wongso Dicecar Hakim di Persidangan Kasus Kopi Sianida: Kalau Nggak Tahu Gimana Ya
1. Pemohon harus memenuhi syarat medis
Jika ingin membeli senpi resmi, pertama harus memenuhi syarat medis yang berarti sehat jasmani dan rohani. Selain itu juga tidak ada cacat fisik yang bisa mengurangi keterampilan menggunakan senjata api dan yang penting masih mempunyai penglihatan
normal.
2. Pemohon harus lolos seleksi psikotes
Apabila Anda termasuk orang yang cepat gugup dan panik menghadapi sesuatu maka kemungkinan besar Anda tidak bisa memiliki senjata api resmi dari kepolisian. Sebab syarat kepemilikan senjata api bagi warga sipil harus bisa menjaga emosi dan tidak cepat marah, dibuktikan melalui hasil psikotes dari Dinas Psikologi Mabes Polri.
3. Pemohon tidak pernah terlibat tindak pidana
Anda harus berkelakuan baik sebelum mengajukan kepemilikan senpi. Artinya, tidak pernah terlibat kasus pidana dan hukum yang dibuktikan dari SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik) dari kepolisian. Selain itu, pemohon juga harus lolos screening dari Kadit IPP dan Subdit Pamwassendak.
4. Usia pemohon harus terpenuhi
Usia seseorang yang dibolehkan memiliki senjata api minimal 21 tahun hingga 65 tahun. Jika usia Anda tidak masuk kriteria maka sebaiknya tak perlu melakukan permohon memiliki senpi karena hasilnya sudah bisa diketahui, yakni ditolak.
5. Pemohon harus memenuhi syarat administratif
Syarat administratif yang harus dipenuhi ketika Anda ingin mengajukan kepemilikan senpi di antaranya sebagai berikut:
- Fotocopy KTP sebanyak 5 lembar
- Fotocopy KK sebanyak 5 lembar
- Fotocopy SKCK, Rekomendasi Kapolda Setempat
- Surat Permohonan bermaterai
- Foto berwarna 2x3 sebanyak 5 lembar
- Foto berwarna 3x4 sebanyak 5 lembar
- Foto berwarna 4x6 sebanyak 5 lembar
- Mengisi formulir permohonan dari Mabes Polri
6. Jenis senjata api yang boleh dimiliki
Jenis senjata api diberikan kepada orang yang memenuhi persyaratan dengan diberikan
jenis senjata sebagai berikut:
- Senjata api genggam jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22
- Senjata api bahu jenis shotgun kaliber 12 mm
- Senjata api bahu kaliber 12 GA dan kaliber 22
Semua persyaratan bagi warga sipil wajib dipenuhi agar dapat memiliki senpi. Setelah memiliki izin kepemilikan senjata, Anda harus memperpanjangnya setiap tahun.