Suara.com - Publik kini bertanya-tanya soal kabar Sandy Salihin, kembaran Mirna Salihin. Adapun kasus pembunuhan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso kembali mencuat usai Netflix mengangkat kasus kopi sianida melalui dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Nasib saudara kembar Mirna sontak jadi informasi yang dicari-cari berkat dokumenter tersebut tayang perdana.
Lantas, siapakah sosok Sandy Salihin sebenarnya? Berikut profil kembaran Mirna Salihin selengkapnya.
Profil Sandy Salihin: Ternyata pebisnis handal
Baca Juga: Potret Kembar Mirna Salihin dan Sandy yang Kini Hanya Tinggal Kenangan
Sandy lahir dengan nama lengkap Made Sandy Salihin. Sementara itu, Mirna lahir dengan nama Wayan Mirna Salihin. Keduanya lahir di Pulau Dewata alias Bali.
Sebagai kembaran Mirna, Sandy lahir bersamaan dengannya pada 30 Maret 1988 dan setia menemani Mirna hingga peristiwa pembunuhannya. Sandy dan Mirna merupakan buah hati Edi Darmawan Salihin dan Ni Ketut Sianti.
Ayah Sandy dan Mirna adalah seorang pebisnis yang handal. Ayah sepasang saudara kembar tersebut merupakan pemilik PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, jasa ekspedisi yang berlokasi di area Jakarta Pusat.
Bakat berbisnis sontak menurun ke kedua putri Edi. Adapun Sandy merupakan pemilik dari katering yang diberi nama 'Dapur Gianyar'.
Sandy melalui usaha tersebut menyediakan berbagai macam katering juga kudapan khas Bali dan lain. Sandy juga aktif di media sosial terutama Instagram. Kekinian followers Sandy berjumlah sekitar 30 ribu.
Akun Instagram tersebut dipenuhi dengan foto-foto anak Sandy. Sandy kini diketahui tengah menjalin hubungan pernikahan dan dikaruniai dengan dua orang buah hati laki-laki, masing-masing bernama Sebastian dan Max.
Kasus Mirna mencuat kembali berkat Netflix
Nama Sandy Salihin kini mencuat kembali bersamaan dengan kasus kopi sianida yang membunuh Mirna Salihin. Hal itu berkat Netflix mengabadikan kasusnya dalam film dokumenter
Melalui pengadilan, terbukti bahwa Mirna dibunuh oleh sahabatnya sendiri, Jessica Kumala Wongso.
Mirna diracun kala ia menikmati sajian es kopi Vietnam yang ia pesan di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Polisi menemukan 15 gram racun sianida di sampel kopi yang dipesan oleh Mirna.
Berkat penyelidikan, Jessica Wongso akhirnya dituntut 20 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Jaksa menyebutkan bahwa Jessica diyakini terbukti bersalah meracuni Mirna dengan menaruh racun sianida dengan kadar 5 gram.
Jessica juga diketahui berusaha menutupi aksinya kala menaruh racun di kopi Mirna. Ia sempat menutupi aksinya dengan sebuah tas yang ia letakkan di meja makan kala menggelar reuni bersama Mirna.
Kontributor : Armand Ilham