Reaksi Edi Darmawan Salihin Ditanya Apakah Bawa Pistol Saat Wawancara 'Ice Cold' Jadi Sorotan: 'Bawa, Kenapa?'

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Senin, 02 Oktober 2023 | 10:36 WIB
Reaksi Edi Darmawan Salihin Ditanya Apakah Bawa Pistol Saat Wawancara 'Ice Cold' Jadi Sorotan: 'Bawa, Kenapa?'
Fakta Edi Darmawan Salihin (Netflix)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Wongso kembali jadi perhatian usai Netflix merilis Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso. Sebagian warganet kini beralih sorotan tak lagi hanya pada Jessica Wongso yang didakwa membunuh Mirna Salihin dengan kopi sianida.

Sosok Edi Darmawan Salihin Salihin yang merupakan ayah dari mendiang Mirna Salihin juga kini menjadi sorotan warganet. Setiap gerak-gerik dan ucapan Edi Darmawan Salihin di dokumenter itu kini seolah menjadi teori konspirasi baru bagi warganet.

Salah satu bagian yang juga menjadi sorotan ialah saat Edi Darmawan Salihin membawa pistol saat melakukan sesi wawancara. Gambar itu menjadi salah satu pembuka dari dokumenter berdurasi kurang lebih 80 menit.

Mulanya Edi Darmawan Salihin masuk ke sebuah ruangan tempat ia akan diwawancara. Ia kemudian duduk di sebuah kursi yang telah dipersiapkan dan menghadap ke kamera.

Baca Juga: Bukan Cuma Es Kopi VIetnam, Ini Menu Hidangan Kafe Olivier Tempat Mirna Salihin Mengembuskan Napas Terakhir

Produser dari dokumenter itu awalnya meminta Edi Darmawan menceritakan suasana saat ia berada di ruang bersidangan. Tapi Edi Darmawan menolak memulai cerita dari bagian tersebut.

"Tidak, saya harus mulai dari pertama saya merasa Jessica pembunuhnya," ujar Edi.

Lalu produser dokumenter itu kembali meminta Edi untuk menceritakan tentang dirinya. Sebelum Edi Darmawan memulai ceritanya. sang produser kembali melontarkan pertanyaan.

"Anda tidak membawa pistol,kan?"

"Bawa, kenapa?" kata Edi.

Baca Juga: Potret Kedekatan Sandy Salihin dan Mirna Salihin: Tumbuh Besar Bersama Hingga Dipisahkan Maut

Fakta Edi Darmawan Salihin (Netflix)
Fakta Edi Darmawan Salihin (Netflix)

Lalu sang produser memintanya untuk menjauhkan pistol itu pada sesi wawancara.

"Tidak. Ini tidak apa-apa. Ini terkunci".

Video kemudian beralih dengan tayangan saat Edi Darmawan Salihin tengah berlatih menembak sambil menceritakan dirinya. Pertanyaannya, apakah warga Indonesia bisa memiliki senjata api

Seperti dikutip dari hukumonline,  penggunaan senjata api di Indonesia diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonantie Tijdelijke Byzondere Straftbepalingen (Stbl. 1948 No.17).

Sementara prosedur kepemilikan senjata api di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Non Organik TNI/POLRI.

Ada lima kategori perorangan atau pejabat yang diperbolehkan memiliki senjata api dalam aturan tersebut, antara lain pejabat pemerintah, pejabat swasta, pejabat TNI/Polri, purnawirawan TNI/Polri.

Adapun syarat kepemilikan senjata api yakni memiliki kemampuan atau keterampilan menembak minimal klas III yang dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh institusi pelatihan menembak yang sudah mendapat izin dari Polri, memiliki keterampilan dalam merawat, menyimpan, dan mengamankannya sehingga terhindar dari penyalahgunaan, serta memenuhi persyaratan berupa kondisi psikologis dan syarat medis.

DI samping itu, ada juga aturan terkait kepemilikan senjata api untuk kepentingan olahraga. Hal itu diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.

Dalam Pasal 4 ayat (1) Perkapolri 8/2012 disebutkan jenis-jenis senjata api olahraga, yaitu: senjata api; pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle); dan airsoft gun.

Senjata api tersebut digunakan untuk kepentingan olahraga (Pasal 4 ayat [2] Perkapolri 8/2012) seperti menembak sasaran atau target; menembak reaksi; dan berburu.

Sedangkan mengenai perizinan alat pertahanan diri, tidak ada pengaturan khusus mengenai hal tersebut. Akan tetapi ada pengaturan mengenai perizinan senjata api, bahan peledak, dan senjata tajam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI