Suara.com - Kronologi kasus Hotel Sultan dikosongkan menjadi berita yang dicari banyak orang dalam beberapa hari terakhir ini. Pasca somasi pengosongan Hotel Sultan sampai tengah malam tanggal 29 September 2023 dilayangkan.
Kalau Hotel Sultan tidak dikosongkan tepat waktu, akan ada konsekuensi hukum pidana. Jadi kenapa hal ini bisa terjadi? Simak penjelasan lengkap seputar kasus Hotel Sultan mulai dari kronologi penyebab hingga sejarahnya berikut ini.
Kenapa Hotel Sultan Dikosongkan?
Alasan kenapa Hotel Sultan dikosongkan adalah karena pemerintah akan mengelola sendiri Hotel Sultan yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Konflik ini dimulai sejak pemerintah memenangkan gugatan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno atau bangunan Hotel Sultan dari PT Indobuilco.
Masa berlaku pengelolaan dan hak guna bangunan juga telah habis masa berlaku pada Maret-April 2023 dan jatuh tempo pengosongan kawasan Blok 15 itu jatuh pada 29 September 2023.
Usaha pengelolaan yang akan diambil alih oleh pemerintah ini pun disebut-sebut sejalan dengan program merevitalisasi kawasan GBK untuk kepentingan negara, baik untuk olahraga maupun non olahraga termasuk juga untuk kegiataan nasional dan internasional.
Hotel Sultan sebelumnya dikelola oleh PT. Indobuilco. Direktur utamanya Pontjo Sutowo yang merupakan putra Ibnu Sutowo, tokoh militer yang menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina pada masa pemerintahan rezim orde baru.
Baca Juga: Soal Polemik HGB Hotel Sultan, Begini Kata Pakar
Pontjo Sutowo bersama saudaranya Adiguna Sutowo mengelola banyak hotel mewah, antara lain Bali Hilton, Lagoon Tower Hilton, dan Hotel Sultan yang dulunya juga dinamai Hotel Hilton sampai tahun 2006.