"Tersangka melakukan pencabulan untuk kepuasan. Dia tidak terlalu lama melakukan (pencabulan). Terkadang apabila ada (korban) yang mau menangis atau melawan, dia usap-usap punggung atau dada korban," ujar Hadi.
Atas perbuatannya, Engkong terancam hukuman hingga 20 tahun penjara terkait pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak. Kasus pencabulan yang dilakukan Engkong ini dilimpahkan ke Polres Metro Depok karena korban masih anak-anak.
Kontributor : Trias Rohmadoni