Suara.com - Sempat diisukan meninggal dunia, siswa SMP di Cilacap yang menjadi korban perundungan atau bullying masih dalam perawatan. Kabar terbaru menyebut korban mengalami patah tulang hingga nyeri di area kepala.
Kondisi itu diungkap oleh pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang datang mengunjungi keluarga korban. Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Ciput Eka Purwianti mendatangi korban di rumsakit dan memberikan bantuan spesifik anak yang langsung diberikan kepada keluarga korban.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar menyatakan bahwa KemenPPPA akan terus memantau kondisi korban dan perlindungan hukum bagi korban.
“Semalam tim dari KemenPPPA sudah bertemu langsung dengan korban yang saat ini sudah dirujuk ke Rumah Sakit Margono di Purwokerto. Korban mengalami patah tulang di bagian rusuk dan korban juga sudah menjalani MRI (Magnetic Resonance Imaging)," kata Nahar kepada wartawan lewat pesan tertulis, Jumat (29/9/2023).
Baca Juga: Fakta Geng Barisan Siswa: Diketuai MK Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap
Pemeriksaan MRI perlu dilakukan karena korban mengeluh sakit di area belakang telinga dan leher.
"Kita bersyukur hasil dari MRI tidak ditemukan fraktur tulang,” lanjut Nahar.
Ia menambahkan bahwa kunjungan tersebut untuk memastikan kondisi anak terkini sehingga dapat diberikan pemenuhan hak anak sesuai dengan kebutuhan. Korban anak itu dikatakan perlu mendapat pendampingan psikologis agar tidak mengalami trauma.
Selain mengunjungi korban, Tim KemenPPPA juga mendatangi sekolah SMPN 2 Cilacap yang menjadi lokasi kejadian.
"Hari ini juga tim Kemen PPPA memberikan edukasi kepada para siswa-siswi SMPN 2 Cimanggu Cilacap terkait pencegahan dan penanganan bila terjadi bullying serta edukasi untuk bermedia sosial yang baik dan benar,” ujar Nahar.
Nahar menambahkan KemenPPPA sangat menyesalkan kasus bullying masih marak terjadi. Ia kembali mengingatkan peran pola asuh orang tua dalam mencegah hal seperti itu terulang.
“Peran sekolah dan keluarga penting untuk memberikan pola asuh yang positif sehingga anak tidak melakukan kekerasan seperti bullying kepada temannya. Jika dimungkinkan perlu juga dilakukan aesemen terhadap keluarga pelaku karena orang tua pelaku bertanggung jawab juga atas pola pengasuhan yang mereka terapkan, " tuturnya.
Nahar menyampaikan bahwa pelaku bullying yang telah ditangkap polisi itu telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang melanggar Pasal 76C dan dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak 72 juta rupiah.
Apabila kejadian tersebut mengakibatkan luka berat yang dialami anak korban, maka dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak seratus juta rupiah. Sanksi pidana lain juga dapat dikenakan sesuai pasal 170 KUHP jika kekerasan mengakibatkan luka dan dapat diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.