Suara.com - Cerita seputar Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) selalu menarik perhatian publik. Termasuk saat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Ariotedjo dibuat tak berkutik dilirik salah satu pengawal Presiden Joko Widodo (Jokowi) di salah satu acara.
Momen Menpora Ario dibuat tak berkutik hingga jiper alias takut, saat dirinya yang sedang duduk di tribun tepat di samping Presiden Jokowi itu asik sendiri menggoyangkan badan dan kepala. Meski tidak sedang mendengarkan musik, Menpora Ario tampak asik bernyanyi tanpa suara.
Gestur Menpora Ario ini terlihat sangat santai hingga menggoyangkan kepala. Sedangkan Presiden Jokowi tetap duduk tenang menyaksikan pertandingan. Di sisi lain ada salah satu paspampres yang tersorot kamera, tampak mengamati seluruh gerak gerik orang yang berada di sekitar orang nomor satu Indonesia itu, termasuk Menpora Ario yang asik yang asik berjoget.
Namun saat menatap Menpora Ario, paspampres yang duduk di sisi kanan belakang Jokowi menatap lelaki termuda di kabinet kerja Indonesia Maju itu cukup lama.
Baca Juga: Jokowi Unggah Doodle Ucapan Maulid Nabi Muhammad SAW 2023, Ada Gwenchana Hingga Tradisi Grebeg
Tak lama setelah itu, Menpora Ario yang seolah merasa gerak geriknya diawasi, mengeluarkan pandangannya ke arah belakang. Di saat itulah ia bertatapan dengan paspampres tersebut dan otomatis merubah sikapnya, dari yang tadinya terlihat santai lalu berubah serius, hingga menegakan tubuhnya.
Peristiwa ini membuat publik semakin dibuat penasaran dengan cara kerja Paspampres dan apa saja tugasnya, hingga di beberapa kesempatan pasukan yang berasal dari kesatuan TNI ini kerap sangat serius saat menjalankan tugasnya.
Sementara itu melansir portal PPID Tentara Indonesia (TNI), Kamis (28/9/2023) menyebutkan Paspampres adalah pasukan yang dibentuk TNI dan di bawah naungan Kementerian Pertahanan yang punya tugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat dan dimanapun berada kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, dan tamu negara setingkat kepala negara atau pemerintahan beserta keluarganya.
Paspampres juga bertugas dalam protokoler khusus pada upacara-upacara kenegaraan yang dilakukan, nbaik di lingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar lingkungan Istana Kepresidenan.
Dalam Peraturan Menteri Pertahanan No.2 Tahun 2014, juga menyebutkan presiden, wakil presiden, tamu setingkat kepala negara beserta keluarganya juga harus dilindungi dari ancaman hingga gangguan yang kemungkinan terjadi.
Baca Juga: Eks Politisi NasDem Sebut Surya Paloh Takut sama Jokowi: Dia Lagi Cari Jalan Tinggalkan Anies
Adapun definisi ancaman yang dimaksud dalam PP Menhan tersebut yakni segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan.
Sedangkan gangguan yang dimaksud adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang dapat menghambat, mengganggu atau menggagalkan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan.