Suara.com - Nama Denny Cagur menjadi perbincangan sebab disebut sebagai salah satu artis yang promosikan situs judi online. Hal ini lantas menjadi kontroversi, apalagi komedian satu ini disebut sebagai bakalan calon legislatif alias bacaleg.
Sebab hal tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret namanya sebagai bacaleg.
Dalam hal ini Denny Cagur juga tidak sendiri, artis lain yang promosikan situs judi online seperti Vicky Prasetyo dan Gilang Dirga juga diminta dicoret sebagai bacaleg.
"Jadi, tiga orang nama itu yang kami adukan ke KPU supaya mendapat perhatian khusus dibanding dengan caleg-caleg yang lain," kata Direktur LBH PB PMII Muhamad Qusyairi di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (25/9/2023).
Baca Juga: Potret Seksi Cupi Cupita Lagi Olahraga Sebelum Kena Kasus Judi Online, Main Tenis Juga?
Meski demikian terkait permintaan ini juga belum ada kepastian lebih lanjut. Di samping itu, terkait calon legislatif sendiri juga memiliki persyaratan yang memang harus dipenuhi terlebih dahulu. Lantas sebenarnya apa saja sih persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi bacaleg?
Mengutip Hukum Online, persyaratan bacaleg ini Pasal 240 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan berlaku pula bagi calon anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Mereka yang mencalonkan diri harus berusia minimal 21 tahun atau lebih, berdomisili di Indonesia, dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia, dan berstatus kader partai politik.
Sementara dalam Pasal 240 huruf h UU No. 7 Tahun 2017, calon anggota DPR, DPRD, serta DPD harus memiliki sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Cacat tubuh tidak termasuk kategori gangguan kesehatan.
Jika mereka seorang kepala atau wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD atau pegawai lembaga negara lainnya, maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat mendaftar.
Syarat untuk menjadi calon anggota legislatif ini semakin mudah, lantaran pendaftaran calon anggota legislatif tidak diwajibkan menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat dokumen.
Mantan narapidana diperbolehkan
Oleh sebab itu, seorang mantan narapidana diperbolehkan untuk mencalonkan dirinya sebagai anggota legislatif. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 240 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana.”
Ditegaskan, calon legislatif yang terpidana harus mengumumkan kepada publik terlebih dahulu bahwa dirinya telah selesai menjalani hukuman.