Adapun Asyhar menegaskan bahwa bangkai hukumnya adalah najis dan haram, kecuali menurut sebagian pendapat dalam Madzhab Maliki.
Sontak, pihak LBMNU mengeluarkan rekomendasi pada 29 Agustus 2023 agar pewarna tersebut tak lagi dipakai di berbagai produk olahan makanan, terutama yogurt.
Berikut beberapa referensi yang diambil oleh pihak LBMNU yang mendasari fatwa tersebut:
- Al -Bayan Wattahsil, Al -Taj Wa al-Iklil Juz 3 halaman 228.
- Al-Muntaqo Syarh Muwatto' Juz 3 halaman 110,
- Al-Fiqh ala Madzahib Al-Arba'ah Juz 1 halaman 1116,
- Al-Muntaqo Syarh Muwatto' Juz 3 halaman 129,
- Al-dakhiroh Juz 4 halaman 125,
- Fathul mu'in Juz 1 halaman 98,
- dan 'Ianah al-Tholibin Juz 1 halaman 108.
Mengenal pewarna karmin: Benar dari bangkai serangga
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, warna karmin diambil dari serangga Cochineal.
Serangga tersebut dikeringkan dan akhirnya ditumbuk sehingga menjadi serbuk halus berwarna merah.
Warna merah tersebut kerap digunakan untuk mempercantik olahan kuliner, terutama minuman berperisa stroberi.
Sejarah penggunaan pewarna ini juga dapat ditarik panjang sejak masa peradaban Aztec di tahun 1500-an.
Bangsa Eropa yang menjelajahi samudera akhirnya bertemu dengan suku Aztec dan mencatat produksi pewarna alami tersebut.
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Bulan Oktober 2023, Apakah Ada Hari Libur Nasional?
Kini, warna karmin ditemukan di banyak produk seperti permen, es krim, susu, yogurt, hingga makanan ringan anak-anak.