Hukum Merayakan Hari Maulid Nabi
Melansir dari laman yang sama yakni Nahdlatul Ulama, hukum merayakan hari Maulid Nabi menurut SYekh Jalaluddin al-Suyuthi adalah boleh dan bisa bernilai ibadah serta mendapatkan pahala.
As-Suyuthi menjelaskan:
“Menurut saya, hukum pelaksanaan Maulid Nabi yang mana pada hari itu masyarakat berkumpul, membaca Al-Quran dan membaca kisa Nabi SAW pada permulaan perintah Nabi SAW serta peristiwa yang terjadi pada saat beliau dilahirkan, kemudian mereka menikmati hidangan yang disajikan dan kembali pulang ke rumah masing-masing tanpa ada tambahan lainnya adalah bid’ah hasanah. Diberi pahala orang yang memperingatinya karena bertujuan untuk mengagungkan Nabi SAW serta menunjukkan kebahagiaan atas kelahiran Beliau,”.
Oleh karenanya, perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak tepat dikategorikan sebagai bid’ah sayyi’ah atau bid’ah tercela. Karena dalam pelaksanaan merayakan Maulid tidak mengandung unsur maksiat sedikitpun.
Para ulama sepakat kegiatan dalam peringatan maulid tidak mengandung satu kemungkaran. Seluruh kegiatan yang ada dalam maulid Nabi SAW tidak bertentangan dengan syariat. Oleh karenanya, Syekh Jalaluddin As-Suyuthi berpendapat bahwa orang yang memperingati maulid Nabi SAW diberi pahala oleh Allah SWT karena ia melihat kandungan positif dari peringatan tersebut.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa