Maulid Nabi Muhammad SAW akan diperingati pada bulan ini. Lantas, tanggal berapakah Maulid Nabi di tahun 2023?
Melansir dari laman NU Online, Maulid Nabi diperingati pada setiap tanggal 12 Rabiul Awal. Hari besar Islam ini merupakan perayaan umat Islam di berbagai negara untuk memperingati kelahiran Rasulullah SAW.
Dalam peringatan Maulid, biasanya dilaksanakan berbagai tradisi seperti pengajian, sholawat, sampai dengan sedekah dan berbagi makanan kepada orang-orang.
Pelaksanaan Maulid Nabi 2023
Baca Juga: 5 Amalan Maulid Nabi yang Mendatangkan Berkah dan Pahala Berlimpah
Seperti diketahui, Maulid Nabi akan diperingati pada setiap tanggal 12 Rabiul Awal. Ini menjadi bulan ketiga dalam penanggalan Hijriyah setelah bulan Safar.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengumumkan bahwa Maulid Nabi Muhammad 1445 H atau tahun ini akan jatuh pada Kamis, 28 September 2023 Masehi, atau mulai hari Rabu, 27 September 2023 setelah maghrib.
Apakah Hari Maulid Menjadi Tanggal Merah?
Melansir dari laman resmi Kementerian Agama, pada tanggal 28 September ditetapkan sebagai hari libur nasional dalam rangka peringatan Maulid Nabi 2023. Hal tersebut dijelaskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Nasional.
Pada bulan September ini, hanya ada 1 hari libur dan tanggal merah yang merupakan peringatan Maulid Nabi. Tak hanya itu, tidak ada cuti bersama Maulid di tahun ini.
Baca Juga: Contoh Teks MC Maulid Nabi dan Susunan Acara Pengajian hingga Sholawat
Dengan demikian, masyarakat hanya akan menikmati satu hari libur pada perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di tahun 2023 ini yaitu pada tanggal 28 September 2023.
Hukum Merayakan Hari Maulid Nabi
Melansir dari laman yang sama yakni Nahdlatul Ulama, hukum merayakan hari Maulid Nabi menurut SYekh Jalaluddin al-Suyuthi adalah boleh dan bisa bernilai ibadah serta mendapatkan pahala.
As-Suyuthi menjelaskan:
“Menurut saya, hukum pelaksanaan Maulid Nabi yang mana pada hari itu masyarakat berkumpul, membaca Al-Quran dan membaca kisa Nabi SAW pada permulaan perintah Nabi SAW serta peristiwa yang terjadi pada saat beliau dilahirkan, kemudian mereka menikmati hidangan yang disajikan dan kembali pulang ke rumah masing-masing tanpa ada tambahan lainnya adalah bid’ah hasanah. Diberi pahala orang yang memperingatinya karena bertujuan untuk mengagungkan Nabi SAW serta menunjukkan kebahagiaan atas kelahiran Beliau,”.
Oleh karenanya, perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW tidak tepat dikategorikan sebagai bid’ah sayyi’ah atau bid’ah tercela. Karena dalam pelaksanaan merayakan Maulid tidak mengandung unsur maksiat sedikitpun.
Para ulama sepakat kegiatan dalam peringatan maulid tidak mengandung satu kemungkaran. Seluruh kegiatan yang ada dalam maulid Nabi SAW tidak bertentangan dengan syariat. Oleh karenanya, Syekh Jalaluddin As-Suyuthi berpendapat bahwa orang yang memperingati maulid Nabi SAW diberi pahala oleh Allah SWT karena ia melihat kandungan positif dari peringatan tersebut.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa