Suara.com - Seiring masifnya informasi, banyak pasangan suami istri pilih menunda memiliki anak setelah menikah karena belum siap. Pertanyaanya, gimana ya hukum islam menikah tapi tidak berhubungan seks?
Jika dahulu mayoritas pasangan menikah karena ingin segera punya keturunan. Saat ini pandangan itu mulai bergeser, karena beberapa ingin fokus lebih dulu memiliki partner hidup untuk menjalani aktivitas sehari-hari.
Menariknya menurut hukum islam, sebagaimana perkataan Nabi Muhammad SAW dalam hadist menyebutkan jika menikah tidak semata-mata untuk berhubungan seks dan memiliki anak loh, tapi ada tujuan lebih indah yaitu ketenangan dan ketentraman.
"Barang siapa yang sudah mampu menikah, maka menikahlah, karena lebih menjaga pandangan dan lebih mampu menjaga kelamin. Dan, jika tidak mampu, maka ia harus berpuasa, sebab itu bisa menjadi tali kekang baginya,” ujar Nabi Muhammad SAW hadits yang diriwayatkan Shahih al-Bukhari melansir NU Online, Senin (25/9/2023).
Baca Juga: Menikah Tanpa Restu Orang Tua Dalam Islam Boleh Gak Sih? Begini Penjelasan Buya Yahya
Tapi melansir Islampos, disebutkan jika tujuan pernikahan yaitu menjaga kemaluan, kehormatan, dan lahirnya keturunan. Sehingga jika pasangan suami istri menikah tapi tidak berhubungan seks ternyata tidak disarankan.
Apalagi jika suami istri masih di tahap usia memiliki syahwat, sedangkan syahwat adalah pemberian Allah SWT sehingga harus disalurkan dengan cara yang halal yaitu lewat pernikahan.
Tapi pernikahan tidak berhubungan seks tetap dibolehkan jika suami istri sudah tua dan dan tidak lagi memiliki syahwat atau nafsu. Ada juga situasi istri muda, lalu suami mengalami impoten atau tidak bisa ereksi jika ikhlas boleh tidak berhubungan seks.
Kondisi ini juga bisa terjadi sebaliknya, yaitu saat lelaki menikah dengan perempuan yang tidak memiliki kelainan atau tidak memiliki syahwat dan tidak bisa berhubungan seks. Namun jika suami bersabar demi mengharap pahala Allah SWT, maka tetap diperbolehkan tidak berhubungan seks.
Meski begitu ada juga perbedaan pendapat antara ahli fiqih, yaitu sebagai berikut:
Baca Juga: 7 Tips Bangkitkan Gairah Seksual di Ranjang, Boleh Dicoba Saat Gak Mood Begituan
- Disyaratkan saat menikah tidak halal bagi keduanya berjimak. Syarat ini tidak sah, maka batal pula akadnya. Ini adalah pendapat jumhur atau dari mayoritas ulama.
- Disyaratkan dalam akad nikah bahwa tidak terjadi jimak. Dalam masalah ini ada perinciannya, yaitu pendapat yang paling kuat bahwa akadnya sah tapi syaratnya batil, tidak dianggap dan tidak bernilai, baik syaratnya dari suami, atau istri atau dari keduanya.