Mandi besar mesti dilakukan berbarengan dengan saat pertama kali menyiramkan air ke anggota badan. Anggota badan yang pertama kali di siram ini boleh yang manapun, baik bagian atas, bawah ataupun tengah.
Bila pada saat pertama kali meyiramkan air ke salah satu anggota badan tidak dibarengi dengan niat, maka anggota badan tersebut harus disiram lagi mengingat siraman yang pertama tidak dianggap masuk pada aktifitas mandi besar tersebut.
2. Meratakan Air
Air harus mengenai seluruh bagian luar anggota badan. Bila ada sedikit saja bagian tubuh yang belum terkena air maka mandi yang dilakukan belum dianggap sah.
Ditambah, orang tersebut dianggap masih dalam keadaan berhadats atau najis sehingga dilarang melakukan salat, thawaf, membaca, menyentuh dan membawa Al-Qur’an dan lain sebagainya.