Suara.com - Ulama Buya Yahya menjawab perdebatan tentang potong kuku dan rambut rontok saat haid yang harus disucikan terlebih dahulu. Benarkah demikian?
Pemahaman potongan kuku dan rambut rontok saat menstruasi harus disucikan terjadi karena ada anggapan bagian tubuh itu menjadi najis saat perempuan sedang haid, sehingga harus disucikan atau dibersihkan dengan air sebelum dibuang.
Buya Yahya mengakui perdebatan ini terjadi karena pengetahuan yang berbeda didapat dari tempat pengajian dan narasumber yang berbeda. Hasilnya jemaah perempuan kerap dibuat bingung, tapi dengan tegas Buya Yahya melarang praktik itu.
Menurutnya potongan kuku dan rambut rontok saat menstruasi tidak perlu disucikan sebelum dibuang, karena bagian tubuh itu tidak akan dibawa salat sehingga tidak perlu khawatir najis atau tidak.
"Ngapain pusing-pusing ngurus potongan kuku sama rambut yang rontok? Santri, pas itu paham karena sudah ngaji. Berarti rambut rontok sama kuku yang telah dipotong wajib disucikan atau tidak? Tidak. Karena tidak kita bawa dalam salat. Selesai," ujar Buya Yahya dalam YouTube Short @dhanybias_6513 dikutip suara.com, Sabtu (23/9/2023).
Pemuka agama bernama lengkap Yahya Zainul Ma'arif itu menambahkan, hukum mensucikan tubuh dengan cara mandi besar atau mandi wajib setelah haid memang harus dilakukan. Ini karena jika tidak dilakukan salat tidak sah atau tidak diterima, karena tubuh yang dibawa beribadah masih dalam keadaan najis.
Sedangkan syarat sah salat tubuh harus dalam keadaan suci dari kotoran dan najis, sedangkan darah haid adalah najis sehingga tubuh harus benar-benar bersih dari komponen tersebu.
"Coba kalau yang paham, tentu mudah menjawabnya. Pertanyaannya adalah begini, memotong kuku atau rambut yang rontok Apakah waktu kita solat nanti, rambut yang rontok sama kuku yang terpotong dibawa solat atau tidak? Tidak. Sementara kita mandi besar untuk bisa melaksanakan apa? Salat," pungkas Buya Yahya.
Berikut ini tata cara mandi besar yang perlu diperhatikan melansir NU Online:
Baca Juga: Tak Ingin Menikah Seumur Hidup, Bolehkah Menurut Agama Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya
1. Niat
Mandi besar mesti dilakukan berbarengan dengan saat pertama kali menyiramkan air ke anggota badan. Anggota badan yang pertama kali di siram ini boleh yang manapun, baik bagian atas, bawah ataupun tengah.
Bila pada saat pertama kali meyiramkan air ke salah satu anggota badan tidak dibarengi dengan niat, maka anggota badan tersebut harus disiram lagi mengingat siraman yang pertama tidak dianggap masuk pada aktifitas mandi besar tersebut.
2. Meratakan Air
Air harus mengenai seluruh bagian luar anggota badan. Bila ada sedikit saja bagian tubuh yang belum terkena air maka mandi yang dilakukan belum dianggap sah.
Ditambah, orang tersebut dianggap masih dalam keadaan berhadats atau najis sehingga dilarang melakukan salat, thawaf, membaca, menyentuh dan membawa Al-Qur’an dan lain sebagainya.