Ada persyaratan lain yang perlu dipenuhi oleh kedua pasangan yang akan mengikuti pengukuhan pernikahan, yakni pasangan sudah mengalami kelahiran baru, yang penilaiannya berdasarkan wawancara oleh pemimpin jemaat.
Kedua pasangan sudah menerima baptisan air (selam) sebagai wujud komitmen mereka dalam melakukan kehendak Allah.