Suara.com - Setelah memutuskan untuk kembali bersama, pasangan Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan dikabarkan baru saja menjalani pengukuhan pernikahan yang dipandu pendeta Gideon Simanjuntak dari Gereja Tiberias Indonesia.
Disebutkan, pengukuhan pernikahan yang digelar sekitar seminggu yang lalu ini berjalan dengan khidmat. Melansir dari video wawancara di kanal YouTube Intens Invesigasi, Rabu (20/9/2023), Gideon Simanjuntak membocorkan, pengukuhan pernikahan dilakukan di gereja dalam suasana khidmat.
"Mereka datang ke gereja dan mereka mendapatkan pengukuhan pernikahan, dan Puji Tuhan, gereja meneguhkan pernikahan (itu)," ujar Gideon Simanjuntak.
Rendy Kjaernett juga berkali menyesal dan menangisi perbuatannya yang telah berselingkuh. Lady Nayoan disebut telah mengampuni suami sepenuh hati.
Baca Juga: Katanya Mau Fokus Urus Rumah Tangga Dulu, Syahnaz Sadiqah Malah Pamer Main FTV Lagi
“Pastinya, syaratnya terutama buat Rendy menyesali, dan buat Lady mengampuni. Setelah itu gereja menjalankan proses pengukuhan pernikahan,” imbuhnya tanpa merinci tanggal pengukuhan.
Apa itu pengikuhan pernikahan dalam agama Kristen?
Bagi umat Kristen, perceraian memang merupakan hal yang terlarang, karena ada begitu banyak upaya agar pasangan yang menikah dapat menghadapi konflik. Diantaranya adalah dengan menyarankan mereka ikut konseling pernikahan, mediasi dan mendapatkan bimbingan pernikahan dari pelayan gereja.
Setelah upaya tersebut dijalani, biasanya mereka akan mengikuti kembali prosesi pengukuhan pernikahan di gereja. Ini dilakukan bagi pasangan Kristen yang pada waktu menikah belum mengenal Tuhan atau sempat menjauh dari Tuhan.
Pengukuhan pernikahan secara esensi tidaklah berbeda dengan pemberkatan pernikahan, dimana pasangan suami istri melakukan ikat janji di hadapan Allah, pemimpin jemaat dan jemaat sebagai saksinya.
Dikutip MDC Cikarang, yang boleh memimpin pengukuhan pernikahan adalah Pemimpin Jemaat yang memiliki gelar pendeta. Waktu penyelenggaraan pengukuhan pernikahan ditentukan oleh gereja lokal masing-masing.
Ada persyaratan lain yang perlu dipenuhi oleh kedua pasangan yang akan mengikuti pengukuhan pernikahan, yakni pasangan sudah mengalami kelahiran baru, yang penilaiannya berdasarkan wawancara oleh pemimpin jemaat.
Kedua pasangan sudah menerima baptisan air (selam) sebagai wujud komitmen mereka dalam melakukan kehendak Allah.