“Bagaimana itu tato? Tidak harus kamu hapus," kata Ustadz Das’ad Latif.
Maksud dari pernyataan Ustadz Das’ad Latif, jika menghapus tato tidak memungkinkan karena harus melukai tubuh dan dikhawatirkan beresiko kehilangan fungsi organ pada tubuh maka hukumnya tidak wajib untuk dilakukan.
"Boleh dihapus baiknya kalau mampu, kalau tidak? Sudah Allah Maha Pengasih," imbuhnya.
Tato wajib untuk dihilangkan jika proses melakukannya dengan cara aman dan tidak membahayakan fungsi tubuh yang menyebabkan kecatatan. Jika terjadi seperti itu, umat muslim tidak perlu untuk khawatir jika ibadahnya tidak diterima oleh Allah SWT.