Suara.com - Kekasih Azriel Hermansyah, Sarah Menzel dikabarkan akan menjadi mualaf jika hubungan keduanya mencapai jenjang pernikahan. Sarah Menzel kemungkinan akan pindah dari agama Hindu menjadi Islam.
Sebagai kekasihnya, Azriel Hermansyah mengatakan, dirinya tidak memaksa Sarah Menzel untuk pindah agama. Namun, hal ini kemauan kekasihnya sendiri. Apalagi, terkait pindah agama ini juga sudah direstui oleh ibu Sarah Menzel.
"Ini bukan paksaan yah. Tapi emang mamanya juga sudah boleh-boleh saja. Ini bukan paksaan yah, aku nggak pernah maksa " tegas Azriel dilansir dari akun TikTok gengpisces0.
Sarah Menzel juga mengaku tidak masalah pindah agama. Pasalnya, masih ada kakak yang meneruskan agama kedua orang tuanya. Oleh sebab itu, menurutnya ada kemungkinan peluang Sarah Menzel menjadi mualaf saat ingin menikah dengan Azriel Hermansyah,
Baca Juga: Sarah Menzel Disebut Akan Mualaf Demi Menikah Dengan Azriel Hermansyah, Apakah Sah Dalam Islam?
"Kalau Sarah kan ada kakak Sarah. Jadi Sarah bisa keluar (pindah agama ikut suami)," kata Sarah Menzel.
Hal ini lantas menjadi perhatian. Beberapa netizen juga mempertanyakan mengapa keduanya tidak menikah tetapi tetap menganut agama masing-masing. Namun, sebagian lainnya justru menyetujui jika Sarah Menzel pindah agama. Pasalnya, dalam Islam menikah beda agama adalah hal yang dilarang.
Mengutip NU Online, terkait nikah beda agama sendiri bukan hal yang diperbolehkan. Hal ini dijelaskan dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 221:
“Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sehingga mereka beriman. Sesungguhnya seorang budak perempuan yang mu'min itu lebih baik daripada wanita musyrik walaupun dia menarik hatimu dan janganlah kalian menikahkan laki-laki musyrik (dengan Wanita Muslimah) sehingga mereka beriman. Sesungguhnya budak laki-laki yang beriman itu lebih baik daripada orang musyrik sekalipun dia menarik hatimu. Mereka itu mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izinNya, dan Allah menjelaskan ayat-ayatnya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran” (QS Al-Baqarah: 221).
Tidak hanya itu, dalam surat Al-Maidah ayat 5 juga dijelaskan larangan menikahi wanita Ahli Kitab bagi orang Muslim.
Baca Juga: 5 Foto Sarah Menzel Pacar Azriel Hermansyah yang Berniat Pindah Agama, Seksi dan Kasual
“Pada hari ini dihalalkan bagimu segala yang baik-baik. Makanan (sembelihan) Ahli Kitab itu halal bagimu, dan makananmu halal bagi mereka. Dan (dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan bukan untuk menjadikan perempuan piaraan. Barangsiapa kafir setelah beriman, maka sungguh, sia-sia amal mereka, dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi” (QS. Al-Maidah: 5).
Terkait pernikahan beda agama ini, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengikat hakim untuk tidak mengizinkan pencatatan perkawinan antar umat berbeda agama pada 17 Juli 2023 lalu.