Bagaimana Hukum Islam Menikah Beda Agama? Begini Menurut Fatwa MUI

Kamis, 21 September 2023 | 14:25 WIB
Bagaimana Hukum Islam Menikah Beda Agama? Begini Menurut Fatwa MUI
Ilustrasi menikah (Pexels.com/Danu Hidayatur Rahman)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perbedaan agama kerap jadi 'tembok' besar bagi pasangan yang beda keyakinan untuk melangkah ke jenjang pernikahan. Meski begitu, hukum perkawinan dalam Undang-Undang di Indonesia sebenarnya tidak ada aturan secara tegas terkait boleh tidaknya pasangan menikah beda agama.

Akan tetapi, bagi penganut agama Islam, diharamkan untuk menikah dengan pasangan yang berbeda agama. Hal tersebut berdasarkan Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama telah ditetapkan bahwa hukum islam perkawinan beda agama hukumnya haram dan tidak sah. 

Sekalipun perkawinan dilakukan oleh laki-laki muslim dengan perempuan ahli Kitab, menurut qaul mu’tamad, juga haram dan tidak sah.

Baca Juga: Tak Ingin Menikah Seumur Hidup, Bolehkah Menurut Agama Islam? Ini Penjelasan Buya Yahya

Ilustrasi menikah (Unsplash.com/Jeremy Wong Weddings)
Ilustrasi menikah (Unsplash.com/Jeremy Wong Weddings)

Fatwa yang dikeluarkan MUI di atas, berlandaskan pada nash agama, baik itu Alquran, hadis, hingga qaidah fiqh. Seluruh kesepakatan, merujuk serta mempertimbangkan dampak yang akan ditimbulkan dari perkawinan beda agama. 

Salah satu yang menjadi rujukan pada ayat Al Quran ialah surat Al Baqarah ayat 221 yang berbunyi, “janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sungguh budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu".

Mantan Mufti Agung Mesir Syekh Prof Ali Jumah juga secara tegas menyatakan keharaman nikan beda agama. Meniritnya, hal itu berlaku bagi laki-laki muslim juga wanita muslimah.

“Tidak boleh bagi wanita muslimah untuk menikah dengan lelaki non muslim secara mutlak. Bila hal itu terjadi maka pernikahannya batal dan relasi antara dua pasangan yang nekat melakukannya termasuk relasi zina yang diharamkan syariat," demikian penjelasan Syekh Ali, dikutip dari situs MUI.

Sementara itu, terkait dengan anak hasil dari pernikahan beda agama yang dihukumi tidak sah itu dinyatakan bahwa pada dasarnya anak tersebut terlahir dalam keadaaan fitrah atau Islam. 

Baca Juga: Sudah Menikah dan Punya Anak, Bisakah Daftar CPNS 2023? Simak Penjelasannya

Hal tersebut berdasarkan hadist riwayat dari Bukhari, "setiap anak yang lahir dilahirkan di atas fitrah. Kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Majusi, atau Nasrani".

Dalam kitab I’anatu at-Thalibin, juz 1 halaman 93, Sayyid Bakri Syata menjelaskan bahwa anak yang lahir dari orang tua yang beda agama, maka anaknya dihukumi Muslim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI