PJK, seperti bank dan lembaga keuangan, memiliki peran penting dalam mencegah pencucian uang. Mereka harus menerapkan program anti pencucian uang dengan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD), serta melaporkan transaksi mencurigakan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Masyarakat sebagai nasabah PJK juga memiliki tanggung jawab untuk memberikan informasi yang benar dan jelas, serta tidak terlibat dalam aktivitas yang mencurigakan. Masyarakat umum juga perlu waspada terhadap tindakan pencucian uang dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.
Dalam menghadapi praktik pencucian uang yang semakin canggih dan terorganisir, peran PJK dan kesadaran masyarakat sangat penting dalam upaya mencegah dan memberantas tindakan ini. Pencucian uang bukan hanya masalah hukum, tetapi juga ancaman terhadap integritas sistem keuangan global. Semua pihak harus bekerja sama untuk mengatasi masalah ini secara efektif.