Suara.com - Kerja berbasis platform di Indonesia saat ini telah meluas dari yang hanya layanan transportasi ke layanan lain seperti pengantaran makanan dan barang, hingga jasa kebersihan. Namun, seiring dengan pertumbuhan tersebut, terdapat sejumlah tantangan internal dan eksternal yang mengiringi perkembangan kerja platform.
Hal itu salah satunya tertuang dalam riset Fairwork Indonesia Rating 2023 yang diluncurkan oleh Centre for Innovation Policy and Governance (CIPG) bersama Fairwork Project. Mereka menyajikan hasil riset mengenai kondisi kerja pekerja platform di Indonesia.
Poin utama dari evaluasi tahun ini menunjukkan bahwa praktik ketidakadilan masih terjadi dalam hubungan kerja ekonomi platform. Dari 10 platform yang dievaluasi tahun ini, tidak ada platform yang tampil optimal dalam menjamin standar kerja layak bagi para pekerjanya.
Absennya kerangka regulasi turut menjadi penyebab yang melanggengkan ketidakadilan tersebut. Dalam keterangannya, Peneliti CIPG dan Team Leader Fairwork Indonesia Nur Huda mengungkapkan diskusi mengenai kerja platform idealnya tidak lagi terbatas pada ojek online dengan platform transportasi semata, tetapi perlu melihat kerja platform sebagai sebentuk pola hubungan kerja baru yang menggunakan teknologi aplikasi digital sebagai sarana untuk menghubungkan antara permintaan konsumen dengan pekerja platform sebagai penyedia jasa.
Baca Juga: Viral Antrean Pelamar Kerja Membludak di Kantor Pos, Netizen Tagih Janji Pemerintah
"Hasil evaluasi tahun ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan jangka panjang dan keadilan ekonomi kerja platform di Indonesia, khususnya dari sisi pekerja. Sayangnya, belum banyak yang melihat hal ini sebagai isu serius dan mendesak untuk diselesaikan."
Penilaian ini didasarkan pada lima prinsip Fairwork, yaitu Fair Pay (Upah yang Layak), Fair Conditions (Kondisi Kerja yang Layak), Fair Contracts (Kontrak yang Adil), Fair Management (Manajemen yang Adil), dan Fair Representation (Representasi yang Adil) yang menghasilkan skor-skor untuk berbagai platform.
Laporan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan rekomendasi yang berharga bagi semua pemangku kepentingan yang terlibat serta merekomendasikan langkah-langkah yang perlu diambil oleh para pemangku kepentingan untuk memperbaiki situasi kerja platform.
“Pekerja platform ini kalo kami lihat dari hubungan kerja mencakup beberapa hal yaitu itu ada perintah, pekerjaan dan upah. Kami di Kementerian Ketenagakerjaan masih mencoba mengkaji bahwa dalam hal ini adalah hubungan kemitraan, inilah yang menjadi tantangan untuk kami ke depannya.,” ungkap Aris Triwidianto selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Lily Pujiati mengungkapkan untuk menjamin hak setiap warga negara mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan ia berharap agar status pengemudi ojek online/kurir diakui sebagai hubungan kerja, bukan hubungan kemitraan.
Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK Pemprov Riau Diundur, BKD Ungkap Alasannya
"Agar setiap pengemudi ojek online/kurir mendapatkan hak-hak sebagai pekerja sesuai dengan undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.”