Artis Jualan di Live TikTok, Ternyata Islam Larang Orang Penghambur Harta Berjualan

Rabu, 20 September 2023 | 12:14 WIB
Artis Jualan di Live TikTok, Ternyata Islam Larang Orang Penghambur Harta Berjualan
Suasana pertokoan yang tutup di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta, Selasa (19/9/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Heboh Pasar Tanah Abang sepi hingga memicu tudingan artis jualan live TikTok sebagai penyebabnya. Padahal hukum islam melarang orang yang menghamburkan uang untuk bertransaksi atau berjualan loh.

Masih ramai di media sosial anggapan para artis serakah karena jualan barang di live TikTok dengan harga murah alias banting harga. Tapi di saat bersamaan, barang tersebut juga dijual pedagang di pasar offline seperti Pasar Tanah Abang. Hasilnya pembeli sepi dan membuat pedagang gulung tikar.

Bahkan perilaku banting harga menggunakan akun media sosial TikTok ini disebut predatory pricing atau menjual barang di bawah harga modal. Apalagi barang yang dijual para artis ini bukanlah produk miliknya sendiri, melainkan milik orang lain yang ingin meraih penjualan sebanyak-banyaknya.

"Jadi, apa sebabnya para pedagang kecil mengeluhkan sepinya penjualan? Benarkah pembeli yang mulai berkurang, atau orang orang rakus dan serakah yang sudah terlanjur menguasai pasar di dalam genggaman?," ungkap akun Facebook Sarah Amalia dan dibagikan ulang akun Twitter @mediocrickey, dikutip suara.com, Selasa (20/9/2023).

Baca Juga: Jeritan Pedagang Pasar Tanah Abang Berlanjut: Live Gak Ada yang Nonton, Video Tak Pernah FYP

Netizen meyakini para artis tanpa harus menjual barang murah tetap akan bisa hidup dengan nyaman, bisa tidur nyenyak tanpa harus kelaparan. Dibanding pedagang yang berjualan demi bertahan hidup atau demi bisa tetap makan tiga kali sehari.

"Padahal, tanpa membuka jasa live TikTok itu uang mereka sudah berlimpah ruah," ungkap Sarah Amelia lagi.

Melansir NU Online berjualan dalam islam dikenal dengan bidang muamalah, yang di dalamnya melibatkan transaksi. Menariknya, menurut Direktur Student Crisic Center, Ahmad Surur menjelaskan jika ada enam kelompok orang yang tidak boleh melakukan transaksi. Salah satunya adalah mereka yang menghambur-hamburkan harta atau isrof.

Ini karena kelompok ini orang yang mengutamakan hidup mewah dibanding kebutuhan, di luar dari sandang atau pakaian secukupnya, papan (tempat tinggal secukupnya) dan pangan (makanan secukupnya).

"Dua kelompok terakhir ini adalah tipologi orang yang mendahulukan kebutuhan tersier daripada primer," ujar Ahmad Surur dalam pengajian fiqih di Aula Kantor PCNU Banyuwangi, 14 Agustus 2018.

Baca Juga: Survei LSI: AHY Lebih Populer Dibanding Cak Imin Di Kalangan Ormas Islam

Adapun selain orang yang mengutamakan hidup mewah, 5 kelompok lain yang dilarang bertransaksi yakni anak kecil karena belum bisa membedakan mata uang, orang kurang akal karena tidak bisa membedakan kekurangan dan kerugian, orang gila dan hamba sahaya. Lalu kelima orang yang merugi, pailit atau sedang bangkrut yang disebut dengan muflis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI