Suara.com - Fredy Pratama, gembong narkoba yang masih berstatus buron, terus dikejar oleh pihak kepolisian. Namun, satu per satu rekan Fredy ditangkap dan diinterogasi oleh otoritas.
Dari pengakuan para tersangka, polisi terus mencoba mengungkap modus operandi dalam peredaran narkoba yang diorganisir oleh Fredy.
Salah satu yang telah terungkap adalah terkait peraturan internal jaringan, juga dikenal sebagai SOP (Standard Operating Procedure).
Berikut adalah gambaran mengenai aturan dan SOP yang diterapkan oleh jaringan gembong narkoba yang sering disebut 'Escobar Indonesia':
SOP dalam Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Jaringan narkoba yang dipimpin oleh Fredy Pratama dikenal karena kekompakan dan tingkat organisasi dalam pengiriman narkoba. Mereka menerapkan peraturan ketat dalam komunikasi dan proses transaksi. Salah satunya adalah dilarang pesan Open BO.
"Jaringan ini dikenal memiliki aturan-aturan ketat mulai dari penggunaan nomor handphone, identitas diri, komunikasi sampai pemesanan hotel. Bahkan para kurir dilarang naik kendaraan ojek online di dalam area hotel, harus di luar hotel dengan jarak 10-15 meter," ungkap Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya pada Jumat (15/9/2023).
Selain itu, para kurir berkomunikasi dengan operator melalui SIM card khusus. Jika kurir menghadapi kendala di tengah tugas, mereka harus langsung menghilangkan SIM card itu agar tidak terlacak.
Aturan lain yang cukup menarik adalah para kurir tidak diperbolehkan memesan wanita panggilan ketika menginap di hotel dalam rangka pengiriman barang sabu. Ada juga jangka waktu menginap dibatasi hanya 3 hari.
Baca Juga: Bawa 2 Kg Sabu dari Aceh, Warga Asahan Ditangkap di Batu Bara
Bukan hanya itu, kurir juga wajib melakukan video call lebih dahulu sebelum mengirim barang. "Mereka juga harus video call dulu sebelum berangkat, lalu nanti mereka menentukan sandi operasi terhadap operator," tutur Kombes Erlin.