Suara.com - Selebgram sekaligus TikToker cilik Shabira Alula belakangan menjadi sorotan warganet. Pasalnya keluarga bocah yang akrab disapa Lala tersebut dikabarkan terkena santet atau guna-guna.
Banyak hal aneh yang terjadi pada keluarga Lala, mulai dari suara ledakan di tengah malam, orang menyapu hingga menggergaji. Ibunya, Ochi Febrina bahkan sering marah-marah dan merasa rumahnya panas.
Untuk membuat kondisi rumah dan kesehatannya kembali normal, Ochi Febrina yang ternyata menjadi sasaran utama santet itu pun menjalani ruqyah bersama Ustaz Muhammad Faizar.
Melalui akun Instagram @shabiraalula, proses ruqyah tersebut berjalan dramatis. Di mana, ibu Lala terlihat menjerit kesakitan. Ia berteriak-teriak dengan mengeluarkan suara seperti bukan dirinya.
Baca Juga: Efek Santet, Orangtua Shabira Alula Nyaris Cerai
"Proses ruqyah ibu. Yang menimbulkan cipratan kiriman itu ke tubuh Lala," tulisnya dalam video, Kamis (15/9/2023).
Setelah proses ruqyah selesai, ditemukan tiga buhul (benda sihir berbentuk tali) di rumah Lala yang keluar sendiri. Keluarga Lala bersaksi bahwa santet kiriman itu benar-benar ada. Selanjutnya ia m Apa hukumnya ruqyah dan manfaatnya? embakar tiga buhul itu lalu dibakar di depan rumah.
Apa hukumnya ruqyah dan manfaatnya?
Mendengar kata ruqyah, kebanyakan orang mungkin akan tertuju pada praktik pengobatan mistis untuk menangani penyakit-penyakit nonmedis seperti kesurupan, guna-guna, santet, teluh, dan gangguan gaib lainnya. Padahal, seperti dikutip NU Online ruqyah tidak selalu berkaitan dengan hal-hal demikian.
Sebab, ruqyah juga digunakan untuk pengobatan medis. Kalau kita coba mendefinisikan, ruqyah merupakan praktik pengobatan dengan ayat-ayat Al-Qur’an, doa-doa, atau zikir-zikir khusus untuk menyembuhkan orang yang memiliki keluhan penyakit medis ataupun nonmedis.
Ruqyah dilakukan dengan pembacaan ayat Al-Quran oleh seorang ustad yang biasanya disebut peruqyah.
Dalil praktik pengobatan demikian adalah firman Allah swt berikut:
Artinya, “Kami turunkan dari Al-Qur'an (sesuatu) yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang yang beriman, sedangkan bagi orang yang zalim (Al-Qur'an itu) hanya akan menambah kerugian.” (Surat Al-Isra ayat 82).
Ayat ini menjelaskan bahwa salah satu manfaat Al-Qur’an bagi manusia adalah obat bagi orang-orang yang beriman. Imam Fakhruddin ar-Razi dalam tafsirnya menyampaikan, kata syifâ (penawar atau obat) pada ayat di atas menunjukkan bahwa Al-Qur’an bisa menjadi obat baik untuk penyakit rohani atau jasmani.
Lebih tegas, Ar-Razi mengatakan, “Jika mayoritas filsuf dan ahli pembuat jimat saja bisa menyembuhkan dengan bacaan-bacaan selain Al-Qur’an, maka jelas Al-Qur’an lebih manjur karena sudah mendapat legalitas teologis.
Rasulullah saw sendiri telah menyampaikan, ‘Siapapun yang tidak (mencari) kesembuhan dengan Al-Qur’an, maka Allah tidak akan memberikan kesembuhan baginya.’” (Ar-Razi, Tafsir Al-Kabir, tanpa tahun: juz XXI, halaman 34
Melalui ayat Al-Qur’an dan hadits di atas, jelas bahwa pada dasarnya praktik ruqyah dibenarkan dalam Islam. Masih banyak ayat dan hadits lain yang dijadikan dasar oleh para ulama terkait keabsahan ruqyah.
Menurut Katib Syuriyah NU Tulang Bawang, Lampung, KH Masykur Alfaruq (Gus Faruq), metode ruqyah terbukti bisa mengobati berbagai macam penyakit, baik medis atapun psikis. Dengan wasilah bacaan ayat dan doa, penyakit seperti sakit kepala, darah tinggi, kolesterol, diabetes, dan sejenisnya bisa disembuhkan.