Larissa Chou Pakai Celana Tanpa Rok Dibonceng Ikram Rosadi Naik Sepeda Listrik, Apa Boleh Muslimah Berpakaian Begitu?

Kamis, 14 September 2023 | 18:10 WIB
Larissa Chou Pakai Celana Tanpa Rok Dibonceng Ikram Rosadi Naik Sepeda Listrik, Apa Boleh Muslimah Berpakaian Begitu?
Potret Terkini Larissa Chou (Instagram/@larissachou)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah heboh Larissa Chou tidak lagi mengenakan hijab syari saat bersama Ikram Rosadi, kini mantan istri Alvin Faiz itu kedapatan pakai celana saat dibonceng suaminya. Kira-kira gimana ya hukumnya muslimah berpakaian begitu menurut islam?

Hukum perempuan pakai celana dalam islam kerap disebut sebagai tasyabuh atau menyerupai kaum lelaki. Ini karena pada saat itu celana adalah atribut yang lumrah dipakai lelaki.

Adapun momen Larissa Chou mengenakan celana terekam saat dirinya, dibonceng suaminya Ikram Rosadi saat mengendarai sepeda listrik. Dalam potret yang dibagikan Instagram story @larissachou dilihat suara.com, Kamis (14/9/2023), terlihat ibu satu anak itu menggunakan setelan one set ditambah topi merah mudanya untuk menghalau panas.

Selain tas merah yang mencolok dikenakan Larissa, ia juga tampak menggunakan celana krem berwarna senada dengan atasannya. Selain itu, alih-alih duduk miring Larissa juga pilih duduk menghadap punggung suaminya.

Baca Juga: Pernikahan Larissa Chou dan Ikram Rosadi Diramalkan Cepat Kandas Karena Taaruf Terlalu Sebentar, Idealnya Berapa Lama?

Larissa Chou pakai celana naik sepeda listrik. (dok. Instagram)
Larissa Chou pakai celana naik sepeda listrik. (dok. Instagram)

Adapun celana yang digunakan Larissa menutupi hingga atas mata kakinya. Namun celana itu sulit terangkat berkat detail kerutan di bagian bawahnya. Outfit yang digunakan Larissa juga senada dengan outfit yang digunakan Ikram.

Di sisi lain, melansir situs resmi Muhammadiyah dijelaskan jika perempuan boleh menggunakan celana. Ini karena tim divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah tidak menemukan teks yang melarang perempuan memakai celana.

Hukum boleh atau mubah ini ditetapkan, selama celana yang digunakan perempuan tidak bertentangan dengan syariah yakni alquran dan sunnah. Hal ini sesuai dengan bunyi ushul fikih sebagai berikut:

"Asal hukum dalam muamalah adalah boleh, selama muamalah tersebut tidak menyalahi nash atau kaidah umum,” tulis Muhammadiyah melalui keterangannya.

Contohnya memeras anggur pada asalnya adalah boleh, asalkan tidak untuk dijadikan khamar atau minuman yang memabukan seperti dibuat fermentasi.

Baca Juga: Baru Saja Nikah, Larissa Chou Beber Hati yang Risau: Allah Maha Melihat

Begitu juga dengan memakai celana, asalkan tidak menyalahi aturan menutup aurat yang sudah kami sebutkan di atas, seperti tidak tipis, tidak transparan, tidak ketat, tidak menampakkan lekuk tubuh, maka hukumnya boleh.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI