Imam al Suyuthi juga menanggapi hukum perayaan maulid Nabi SAW. Menurutnya, perayaan ini tidak masalah selama kegiatan yang dilakukan baik. Selain itu, Maulid Nabi juga bisa menjadi cara untuk umat Muslim meneladani perbuatan Nabi Muhammad SAW.
“Menurut saya asal perayaan maulid Nabi SAW, yaitu manusia berkumpul, membaca al-Qur’an dan kisah-kisah teladan Nabi SAW sejak kelahirannya sampai perjalanan hidupnya. Kemudian dihidangkan makanan yang dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang dilakukan, tidak lebih. Semua itu tergolong bid’ah hasanah(sesuatu yang baik). Orang yang melakukannya diberi pahala karena mengagungkan derajat Nabi SAW, menampakkan suka cita dan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhammad saw yang mulia”. (Al- Hawi Li al-Fatawa, juz I, h. 222)
Sementara untuk beberapa hal yang dapat dilakukan dalam menyambut Maulid Nabi ini bisa dengan bershalawat, dzikir, baca Al Quran, menjaga silaturahmi, bersedekah, dan lain-lain.