Suara.com - Bagi umat Islam, biasanya sering merayakan hari kelahiran Nabi Muhammad SAW yakni 12 Rabiul Awal tahun Gajah. Biasanya, pada setiap tahun, umat Muslim akan memperingati hari lahir tersebut dengan mengadakan berbagai acara seperti baca Al Quran bersama, shalawat, dan lainnya.
Namun, masalah perayaan Maulid Nabi ini masih menuai pro dan kontra di masyarakat. Pasalnya, ada yang menyebutkan kalau merayakan Maulid Nabi hukumnya adalah haram. Di sisi lain, ada juga yang menyebutkan kalau merayakan Maulid Nabi adalah hal yang diperbolehkan.
Lantas bagaimana kebenarannya? Apakah merayakan Maulid Nabi diperbolehkan dalam ajaran agama Islam?
Mengutip laman Majelis Ulama Indonesia (MUI), terkait Maulid Nabi ini pada dasarnya memang tidak ada anjurannya dalam Al Quran maupun hadis. Namun, untuk merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW ini hukumnya bid’ah hasanah, artinya sesuatu yang diada-ada dan berdampak baik.
Baca Juga: Contoh Puisi Maulid Nabi, Bacakan saat Peringatan Hari Kelahiran Rasulullah SAW
Alasan memperbolehkan merayakan Maulid Nabi ini juga melihat dasar sikap Rasulullah SAW. Pasalnya, saat dulu Rasulullah SAW merayakan kelahiran dan penerimaan wahyunya dengan cara berpuasa setiap hari kelahirannya, yaitu setiap hari Senin,
“Dari Abi Qotadah al-Anshori RA sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai puasa hari senin. Rasulullah SAW menjawab: Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku”. (H.R. Muslim)
Oleh sebab itu, dikatakan merayakan Maulid Nabi ini tidak menjadi sebuah masalah. Bahkan, dalam Al Quran, Allah SWT menjelaskan untuk bergembira atas rahmat-Nya.
“Katakanlah: “Dengan kurnia Allah dan rahmat-Nya, hendaklah dengan itu mereka bergembira. Kurnia Allah dan rahmat-Nya itu adalah lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan. (QS.Yunus:58).
Hal tersebut menandakan kalau Nabi Muhammad adalah sebuah rahmat Allah. Oleh sebab itu, bergembira dengan hal tersebut tidak menjadi sebuah masalah.
Baca Juga: 4 Amalan yang Bisa Dilakukan Saat Maulid Nabi
Terkait perayaan Maulid Nabi ini juga tidak hanya di Indonesia. Nyatanya, di beberapa negara juga merayakan Maulid Nabi sebagai pengingat hari kelahiran Rasulullah SAW.
Imam al Suyuthi juga menanggapi hukum perayaan maulid Nabi SAW. Menurutnya, perayaan ini tidak masalah selama kegiatan yang dilakukan baik. Selain itu, Maulid Nabi juga bisa menjadi cara untuk umat Muslim meneladani perbuatan Nabi Muhammad SAW.
“Menurut saya asal perayaan maulid Nabi SAW, yaitu manusia berkumpul, membaca al-Qur’an dan kisah-kisah teladan Nabi SAW sejak kelahirannya sampai perjalanan hidupnya. Kemudian dihidangkan makanan yang dinikmati bersama, setelah itu mereka pulang. Hanya itu yang dilakukan, tidak lebih. Semua itu tergolong bid’ah hasanah(sesuatu yang baik). Orang yang melakukannya diberi pahala karena mengagungkan derajat Nabi SAW, menampakkan suka cita dan kegembiraan atas kelahiran Nabi Muhammad saw yang mulia”. (Al- Hawi Li al-Fatawa, juz I, h. 222)
Sementara untuk beberapa hal yang dapat dilakukan dalam menyambut Maulid Nabi ini bisa dengan bershalawat, dzikir, baca Al Quran, menjaga silaturahmi, bersedekah, dan lain-lain.