Suara.com - Kabar kedekatan antara Fujianti Utami alias Fuji dengan Asnawi Mangkualam menjadi sorotan, termasuk oleh sang ayah, Haji Faisal. Saat diwawancarai, Haji Faisal mengaku, dirinya masih belum bisa memberi persetujuan jika keduanya memang menjalin hubungan.
Menurut Haji Faisal, dirinya harus mengenal lebih jauh terlebih dahulu kekasih anaknya itu. Selain itu, Haji Faisal juga terang-terangan kalau ia berharap yang menjadi pasangan Fuji adalah pria satu profesi dengan putrinya itu.
"Yang pertama sekali, orangnya saya nggak kenal. Kalau bertanya ke saya, saya harus tahu orangnya, latar belakangnya. Banyak hal lah. Dan saya terus terang saja, kalau kalian nanya ke saya, saya inginnya satu profesi, " ujar Haji Faisal dalam video wawancara yang diunggah akun @lambe__danu di Instagram pada Senin (11/9/2023).
Oleh sebab itu, ia belum sepenuhnya setuju karena pekerjaan Asnawi Mangkualam sendiri adalah pesepak bola. Sementara Haji Faisal berharap, putrinya memiliki kekasih satu profesi dengannya. Namun, ia tetap memberikan keputusan akhir kepada Fuji siapa yang jadi pasangannya.
Baca Juga: Fuji Diduga Tak Direstui Bareng Asnawi, Keputusan Haji Faisal Disorot: Intinya Harus Banyak Duit
"Mau saya beda-beda dikitlah, tapi kan keputusan di anak. Cuma kalau mau saya begitu, harapan saya gitu (satu profesi)," sambungnya.
Terkait orang tua dalam hubungan anak sendiri memang tidak bisa memaksa. Mengutip NU Online, peran orang tua dalam anak menemukan pasangannya ini hanya sekadar memberi nasihat dan mengarahkan.
“Islam menyamaratakan laki-laki dan wanita dalam menentukan hak pilih keduanya pada yang lain (pasangannya-calon suaminya). Dan, (Islam) tidak memberikan otoritas pemaksaan bagi kedua orang tua atas keduanya (laki-laki dan perempuan). Oleh karenanya, hak orang tua dalam menikahkan anaknya sebatas memberi nasihat, mengarahkan, dan menunjukkan, dan tidak boleh baginya untuk memaksa anaknya (menikah dengan orang tertentu), baik laki-laki maupun perempuan.” (Syekh Ali Jumah, al-Bayan lima Yusghilu al-Azhan, [Darul Maqattham: 2009], halaman 67).
Bahkan, dalam pendapat al-Imam al-Faqih Syamsuddin Abu Abdillah Muhammad ibn Muflih al-Muqdisi, dalam kitabnya dijelaskan kalau orang tua tidak memiliki hak sama sekali menentukan jodoh anak. Bahkan, jika anak memilih jodoh yang tak sesuai keinginan orang tuanya, maka mereka tidak durhaka.
“Tidak ada hak bagi salah satu orang tua untuk menentukan calon (suami/istri) yang tidak diinginkan anaknya. Sungguh, jika ia menolak maka ia tidak termasuk durhaka.” (Ibnu Muflih, al-Adabus Syar’iyah wa al-Minah al-Mar’iyah, [Beirut, Darul Kutub Ilmiah: 1999 M\1419 H], juz II, halaman 55).
Baca Juga: Ternyata Segini Gaji Asnawi Mangkualam: Pantas Fuji Mendekat
Oleh sebab itu, para orang tua tidak bisa memaksakan pasangan anak sesuai keinginannya. Pasalnya, anak bebas menentukan siapa yang ingin dijadikan pasangannya. Sementara orang tua hanya sebatas memberikan nasihat dan mengarahkan anaknya saja.