Siskaeee dan Virly Virginia Cuma Dibayar Rp 15 Juta Untuk Bikin Film Porno, Dendanya Bisa Miliaran

Selasa, 12 September 2023 | 13:30 WIB
Siskaeee dan Virly Virginia Cuma Dibayar Rp 15 Juta Untuk Bikin Film Porno, Dendanya Bisa Miliaran
Siskaeee [YouTube Nexera Entertainment]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tidak hanya itu, dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE dijelaskan:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pelanggar pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI