Suara.com - Baru-baru ini viral kasus produksi film di Jakarta Selatan yang melibatkan berbagai artis maupun selebgram ternama, beberapa di antaranya satunya Siskaeee dan Virly Virginia.
Hal ini dibongkar langsung oleh Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari temuan tim patroli siber terhadap tiga situs; https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/). Sementara itu, sudah ada lima orang yang menjadi tersangka atas kasus ini yakni I, JAAS, AIS, AT dan ET.
Dari berbagai konten yang dibuat Siskaeee dan Virly Virginia, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, ada beberapa nama artis ternama dan selebgram lain yang juga ikut berperan.
Baca Juga: Biodata dan Profil Virly Virginia: Mantan Model Majalah yang Kini Terlibat Kasus Film Porno
Beberapa di antaranya berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB. Sedangkan artis pria yang kerap dipakai di antaranya berinisial BP, P, UR, AG, dan RA. Diketahui, untuk bayaran para artis ini juga tidak besar.
Pasalnya, Siskaeee dan Virly Virginia tersebut mendapat bayaran berkisar Rp10 hingga Rp15 juta per judul film. Sementara pendapatan yang dimiliki oleh pelaku produksi tersebut sudah mencapai Rp 500 juta sejak 2022 lalu.
"Jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih satu tahun beroperasi dimulai awal 2022 sudah sekitar Rp 500 juta," beber Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Nama beberapa artis ini lantas menjadi sorotan. Pasalnya, untuk biaya bayaran per judul film ini sendiri hanya belasan juta. Padahal, hal yang dilakukannya termasuk melanggar hukum dan bisa kena denda hingga miliaran.
Mengutip Hukum Online, Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
Baca Juga: Biodata dan Profil Siskaeee: Selebgram yang Diduga Jadi Bintang Film Bokep
- Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- Kekerasan seksual;
- Masturbasi atau onani;
- Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- Alat kelamin; atau
- Pornografi anak.
Pelaku pelanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang kami sebutkan di awal artikel ini diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Tidak hanya itu, dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE dijelaskan:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelanggar pasal di atas dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.