“Ibnu Thawus menambahkan kepada kami dengan memegang keningnya lalu menggerakkan tangannya ke bawah hingga ke ujung hidungnya kemudian berkata: ‘Ayahku (Thawus) menganggap ini satu bagian’.” (Al Umm, 1/113).
Meski demikian, dalam pandangan lainnya menyebutkan kalau hidung bukan bagian dari kening sehingga tidak harus menyentuh lantai. Namun, menempelkannya akan dihitung sebagai sunah. Syaikh Musthafa Al ‘Adawi mengatakan:
“Sebagian ulama menganggap bahwa yang kuat adalah pendapat bahwa tafsiran tersebut (yaitu hidung termasuk bagian dari kening) bukan berasal dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam namun dari perbuatan Thawus atau anaknya. Oleh karena itu maka tidak wajib sujud dengan menempelkan hidung, namun hukumnya mustahab (sunnah) saja. Ini pendapat jumhur ulama” (Mafatihul Fiqhi fid Diin, 73).
Dengan demikian, masalah menempelkan hidung ada yang menyebutkan harus, dan sunah. Namun, menempelkan hidung ini dinilai lebih baik dilakukan agar gerakan sujud menjadi lebih sempurna.