Suara.com - Kemunculan Ganjar Pranowo dalam tayangan azan di stasiun televisi tuai kontroversi. Tidak hanya masalah politik, tetapi beberapa gerakan dan gestur yang dilakukan Ganjar Pranowo dalam tayangan azan itu menuai banyak cibiran warganet.
Sebelumnya, warganet sempat menanyakan adegan Ganjar Pranowo yang tidak menggulung bajunya saat wudhu. Namun, hal lain yang juga menjadi perhatian yaitu momen di mana Ganjar Pranowo melakukan sholat.
Pasalnya, dalam adegan sholat, ketika bersujud bagian hidung Ganjar Pranowo tidak menyentuh sajadah atau lantai. Padahal, seharusnya ketika bersujud saat sholat antara dahi dan hidung harus menempel pada sajadah ataupun lantai.
“Ya saya pastikan sholat Ganjar tidak benar. Kita lihat hidung Ganjar dia tidak menempel pada alas, ini tentu salah,” tulis akun @tuk*******ter di platform X, Minggu (10/9/2023).
Baca Juga: Bantah Politik Identitas, PDIP soal Ganjar jadi Model Iklan Azan Magrib di TV: Ajakan yang Baik
“Liat cara sholat den ganjar yang kalau sujud hidungnya nggak nempel lantai/karpet padahal seharusnya antara hidung dan dahi itu harus sama-ama nyentuh lantai/karpet....keliatan banget kalau video ini hanya pencitraan saja,” komentar akun @0j****zy.
Lantas memang bagaimana aturan sujud yang benar? Apakah bagian hidung harus menempel pada sajadah atau lantai?
Mengutip Muslim, terkait sujud ini memang memiliki tata cara dan aturan tersendiri. Pasalnya, terdapat tujuh anggota sujud yang disebutkan wajib menyentuh lantai seperti berikut:
- Kening dan hidung
- Tangan kanan
- Tangan kiri
- Lutut kanan
- Lutut kiri
- Kaki kanan
- Kaki kiri
Masalah tujuh anggota sujud ini juga telah dijelaskan dalam hadis Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma:
“Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan: kening (lalu beliau menunjuk juga pada hidungnya), kedua tangan, kedua lutut, dan kedua kaki.” (HR. Bukhari no. 812, Muslim no. 490).
Baca Juga: Dulu Ada Bobotoh Jokowi, Kini Muncul Legend Persib For Ganjar Pranowo
Tidak hanya itu, dalam riwayat dari jalan Abdullah bin Thawus dari Thawus. Sufyan Ats Tsauri mengatakan:
“Ibnu Thawus menambahkan kepada kami dengan memegang keningnya lalu menggerakkan tangannya ke bawah hingga ke ujung hidungnya kemudian berkata: ‘Ayahku (Thawus) menganggap ini satu bagian’.” (Al Umm, 1/113).
Meski demikian, dalam pandangan lainnya menyebutkan kalau hidung bukan bagian dari kening sehingga tidak harus menyentuh lantai. Namun, menempelkannya akan dihitung sebagai sunah. Syaikh Musthafa Al ‘Adawi mengatakan:
“Sebagian ulama menganggap bahwa yang kuat adalah pendapat bahwa tafsiran tersebut (yaitu hidung termasuk bagian dari kening) bukan berasal dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam namun dari perbuatan Thawus atau anaknya. Oleh karena itu maka tidak wajib sujud dengan menempelkan hidung, namun hukumnya mustahab (sunnah) saja. Ini pendapat jumhur ulama” (Mafatihul Fiqhi fid Diin, 73).
Dengan demikian, masalah menempelkan hidung ada yang menyebutkan harus, dan sunah. Namun, menempelkan hidung ini dinilai lebih baik dilakukan agar gerakan sujud menjadi lebih sempurna.