Fuji Tegas Lebih Pilih Sedekah Dibanding Bayar Buzzer, Dalam Islam Juga Haram?

Minggu, 10 September 2023 | 08:26 WIB
Fuji Tegas Lebih Pilih Sedekah Dibanding Bayar Buzzer, Dalam Islam Juga Haram?
Kolase Fuji dan Mayang. (Instagram/@fuji_an/@mayaang.lucyaana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Nama Fujianti Utami alias Fuji ikut terseret usai Aurel Hermansyah mendapat hujatan karena menjodohkan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid. Hujatan tersebut dinilai dari fans Fuji yang tidak terima mantan idolanya itu kini memiliki wanita yang sedang dekat.

Di sisi lain, Fuji juga sampai dituduh membayar buzzer untuk melemparkan hujatan kepada Aurel Hermansyah, Thariq Halilintar, hingga Aaliyah Massaid. Namun, Fuji baru-baru ini akhirnya buka suara masalah tersebut.

Dalam potongan video yang diunggah akun Tiktok @icawhywhy, Fuji secara tegas mengatakan, dirinya tidak membayar buzzer. Fuji sendiri mengaku bingung untuk apa ia membayar buzzer tersebut. Baginya itu hanya buang-buang uang.

Fuji [Instagram]
Fuji [Instagram]

“Buzzer apa? Enggak, ngapain. Ngapain buang-buang uang untuk buzzer, " kata Fuji dikutip dari TikTok @icawhywhy, Minggu (10/9/2023).

Baca Juga: Sempat-sempatnya Doddy Sudrajat Pamerkan Bakat Mayang Saat Fuji Kasih Gift TikTok: Anaknya Langsung Malu

Tidak hanya itu, Fuji menambahkan, dirinya lebih baik menggunakan uangnya untuk bersedekah dibandingkan membayar buzzer.

"Daripada bayar buzzer mending bayar sedekah mba," sambungnya.

Selain buang-buang uang, dalam Islam sendiri buzzer merupakan suatu tindakan yang haram. Mengutip laman Majelis Ulama Indonesia alias MUI, umat Islam diharamkan untuk menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak. Apalagi jika konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik

Aktivitas buzzer sendiri juga haram karena bisa berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain. Mereka yang melakukannya untuk mendapatkan keuntungan baik ekonomi maupun non-ekonomi itu akan mendapat dosa.

Oleh sebab itu, membayar buzzer ataupun menjadi orang yang melakukannya adalah satu hal yang dilarang. Pasalnya, ini bisa merugikan orang lain. Masalah larangan buzzer ini juga telah dijelaskan dalam Al Quran surat Al-Hujurat ayat 6 dan hadis Rasulullah SAW.

Baca Juga: Jadi Model Video Musik, Akting Fuji Kembali Jadi Omongan

 “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”

Sementara dalam hadis, dari Abi Hurairah ra yang artinya: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaknya ia berkata yang baik atau diam.” (HR. Bukhari dan Muslim).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI