Suara.com - Mario Dandy, pelaku penganiayaan berat atas David Ozora telah dijatuhi vonis 12 tahun penjara. Vonis ini telah disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (7/9/2023).
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, merasa tak puas dengan vonis tersebut. Pasalnya, apapun vonis yang dijatuhkan tak sebanding dengan kemunduran yang akan dialami sang buah hati seumur hidupnya.
"Karena kita nggak pernah merasa adil, seberat apapun (vonisnya). Sedangkan anak saya sepanjang hidupnya akan mengalami kemunduran," ujar Jonathan Latumahina dikutip dari akun YouTube Intens Investigasi, Kamis (7/9/2023).
Ayah David Ozora pun menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan untuk anaknya tak peduli seberapa lama waktu yang dibutuhkan.
Baca Juga: Biodata dan Agama Mario Dandy, Divonis 12 Tahun Penjara
"Kita akan kejar terus sampai kapanpun, kalau dihitung mau sampai kapan, ya mungkin saya bisa jawab ya sampai saya bisa tahu kapan David bisa sembuh," bebernya.
Jonathan Latumahina juga mengungkapkan kondisi terkini David Ozora. Ia menyebutkan bahwa putranya yang berusia 17 tahun itu mengalami kemunduran mental dan kecerdasan.
"Kalau pakai angka yang paling gampang usia emosional sosial, usia david sekarang 17 tapi dia setara dengan anak berusia 5 tahun 8 bulan," pungkasnya.
Kemunduran mental dan kecerdasan ini kemudian mempengaruhi cara David Ozora berkomunikasi dengan orang lain. Disebutkan ia tak bisa berinteraksi sesuai dengan usianya.
Jonathan Latumahina mengungkapkan, sang anak bisa tiba-tiba berkata kasar atau bahkan memukul ketika sedang diajak bicara.