Syarat narapida bisa mendapatkan remisi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama 6 bulan.
Perilaku baik yang dimaksud artinya, narapidana tersebut tidak menjalani hukum disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan yang bersangkutan mengikuti pembinaan oleh lapas dengan baik.
Namun syarat pemberian remisi tidak berlaku apabila narapidana dan anak pidana sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas atau sedang dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
Adapun tujuan dari pemberian remisi tersebut, di antaranya:
- Memenuhi hak narapidana dan anak pidana atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH)
- Mengapresiasi narapidana dan ABH yang berhasil menunjukkan memperbaiki perilaku serta meningkatkan kualitas dan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri
- Memberikan kesempatan dan motivasi kepada para narapidana dan ABH untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat
- Menghemat anggaran negara (kebutuhan pokok narapidana dan ABH, seperti makan).