Suara.com - Mario Dandy dikenakan vonis hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Hukuman itu disampaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat sidang pada Kamis (7/9/2023).
Selain divonis 12 tahun penjara, Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono memerintahkan Mario Dandy juga membayar restitusi senilai Rp 25 miliar kepada David Ozora.
"Membebankan kepada Mario membayar ke anak korban Rp.25.150.161.900," kata Alimin Ribut Sujono dalam sidang.
Jumlah restitusi ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang mencapai Rp 120 miliar. Perhitungan Rp 120 miliar sendiri berdasarkan laporan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca Juga: Hal Memberatkan Vonis 12 Tahun Bui Mario Dandy, Hakim: Terdakwa Menikmati Aniaya David Ozora
Pemberitaan itu langsung membuat nama Mario Dandy trending di X. Meski vonis yang ditetapkan hakim sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum, publik merasa kalau Mario Dandy masih mungkin menjalani hukuman lebih singkat, mengingat ada potongan masa tahanan hingga remisi.
Kekhawatiran itu dituliskan netizen dengan mengomentari pemberitaan vonis Mario Dandy.
"Potong masa tahan+ remisi 17 Agustus+ remisi berkelakuan baik selama dipenjara tinggal menjalani 4 tahun didalam lapas opini liarku," komentar @ASoexxxx.
"Jangan lah...biar merasakan full hotel gratis," balas @narkoxxx.
"Remisi tiap tahun, paling jadinya di bawah 10 tahun," kata @Comxxxx.
Baca Juga: Alasan Hakim Jatuhi Mario Dandy Hukuman 12 Tahun Penjara
Remisi merupakan pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana atau terpidana yang berkelakuan baik selama masa tahanan. Pengertian juga peraturan terkait remisi diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1999 tentang Pengurangan Masa Pidana (Remisi) dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi yang disebutkan sebagai pengurangan masa tahanan.
Syarat narapida bisa mendapatkan remisi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013, yakni berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama 6 bulan.
Perilaku baik yang dimaksud artinya, narapidana tersebut tidak menjalani hukum disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan yang bersangkutan mengikuti pembinaan oleh lapas dengan baik.
Namun syarat pemberian remisi tidak berlaku apabila narapidana dan anak pidana sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas atau sedang dijatuhi pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
Adapun tujuan dari pemberian remisi tersebut, di antaranya:
- Memenuhi hak narapidana dan anak pidana atau Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH)
- Mengapresiasi narapidana dan ABH yang berhasil menunjukkan memperbaiki perilaku serta meningkatkan kualitas dan kompetensi diri dengan mengembangkan keterampilan agar dapat hidup mandiri
- Memberikan kesempatan dan motivasi kepada para narapidana dan ABH untuk mendapatkan kesejahteraan sosial, pendidikan, dan keterampilan guna mempersiapkan diri di tengah masyarakat
- Menghemat anggaran negara (kebutuhan pokok narapidana dan ABH, seperti makan).