"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Hingga saat ini belum diketahui siapa yang pertama kali menyebarkan video syur tersebut dan bagaimana kebenaran dari konten tersebut. Pihak Rebecca Klopper juga belum memberikan tanggapan apa pun.