26 Artis yang Dilaporkan Terlibat Promosi Judi Online, Termasuk Wulan Guritno

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 05 September 2023 | 15:25 WIB
26 Artis yang Dilaporkan Terlibat Promosi Judi Online, Termasuk Wulan Guritno
Ilustrasi judi online. [ANTARA/Khalis Surry]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru-baru ini artis Wulan Guritno dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan promosi konten judi online. Namun, ternyata bukan cuma Wulan yang kepergok mempromosikan judi online. Ada 26 artis yang dilaporkan karena terlibat perkara yang sama. 

Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) menyambangi Bareskrim Mabes Polri pada Senin (4/9/2023) untuk menyerahkan bukti video promosi judi online yang dipromosikan sejumlah selebriti.

"Kita menyambangi Direktorat Tindak Podana Cyber Bareskrim berkenaan dengan dugaan judi online yang bermuatan video konten yang didistribusikan melalui media sosial. Ada 15 video yang durasinya tidak lebih dari satu menit yang diperankan oleh 26 publik figur," tutur Zainul Arifin selaku ketua umum ALMI dalam jumpa pers usai menyerahkan bukti.

Dua puluh enam nama yang terlibat merupakan selebriti Tanah Air yang wajahnya sering bermunculan di televisi. Mereka terdiri dari vokalis, penyanyi dangdut, komedian, dan lainnya. 

Baca Juga: Kontroversi Menkominfo Mau Angkat Wulan Guritno Duta Anti Judi Online, Publik Tak Habis Pikir

"Jadi ada 26 nama, tadi list sudah saya sampaikan ke rekan-rekan. Inisialnya adalah Wulan Guritno WG, FP, DP, YL, kemudian DD, kemudian OL, DC, AL, GD, DC, BW, AM, AM, NM, CV, kemudian YY, CC, CH, IM, S, KO, HH, AL, JI, AT, terakhir ada ZG," terang Zainul Arifin. 

"Salah satunya ada penyanyi, vokalis, penyanyi dangdut, penyanyi pop, komedian, kemudian ada juga artis. Kalau terkait penyanyi dangdut ada inisial ZG, kemudian ada juga AT, kalau komedian ada yang inisialnya S dan DC," sambungnya. 

Para artis tersebut disebutkan membuat video promosi tersebut pada tahun 2017 hingga 2023. Bayaran yang diterima mereka juga berkisar dari Rp10 juta hingga lebih dari Rp100 juta. Peristiwa pidana ini terjadi pada rentang tahun 2017 hingga 2023, kemudian durasi video konten yang dibuat tidak lebih dari satu menit. "Uang imbalan jasa yang didapatkan minimal Rp10 juta dan bahkan ada yang lebih dari Rp100 juta," imbuhnya.

Keterlibatan para artis tersebut disinyalir sebagai bujuk rayu pada masyarakat untuk memakai judi online demi memperoleh keuntungan. Padahal hal itu justru merugikan konsumennya.

"Tapi yang dipromosikan oleh kawan-kawan publik figur ini membujuk rayu atau seolah-olah game online itu adalah mendapatkan keuntungan dan mendapatkan hadiah," katanya.

Baca Juga: Wulan Guritno Heran Mengapa Video Dirinya Promosikan Judi Online Ramai Lagi

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari tersebarnya video Wulan Guritno itu dibagikan akun TikTok @REPORT.ID. Dalam video ia terlihat mempromosikan situs judi online slot Sakti123 yang diklaim sebagai website game online bersertifikat.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI