Dalam Islam, memberi nafkah kepada keluarganya adalah salah satu kewajiban suami, baik nafkah lahir berupa materi dan nafkah batin.
Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 233 berfirman:
“…Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf. Seseorang tidak dibebani melainkan sesuai kadar kesanggupanya…”
Dalam ayat lain Allah berfirman “...Dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka…” (QS An Nisaa [4]:34).
Keutamaan suami yang menafkahi keluarganya juga sangat besar. Dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baik kamu ialah yang paling baik terhadap istrinya.” Dalam hadis lain riwayat Muslim juga disebutkan satu dinar untuk nafkah pada keluarga jauh lebih baik dibanding satu dinar untuk jihad, sedekah, dan memerdekakan budak.
Rasulullah SAW bahkan menegaskan bahwa setiap jenis nafkah yang diberikan suami pada keluarganya karena Allah, maka diberikan kepadanya pahala, layaknya sedekah yang diberikan kepada mereka yang membutuhkan. Nafkah bagi suami tersebut, juga bisa menjadi salah satu kunci gerbang menuju surga.