Suara.com - Nikita Mirzani dan Dewi Perssik masih memanas. Keduanya masih saling melemparkan sindiran satu sama lain melalui akun media sosialnya. Sementara itu, usai dirinya disebut PSK, Nikita Mirzani kini membongkar kalau Dewi Perssik adalah tukang aborsi.
Dalam siaran langsung yang diunggah ulang akun Tiktok @kuyou.id, Nikita Mirzani secara terang-terangan mengatakan, Dewi Perssik beberapa kali pernah melakukan aborsi alias menggugurkan kandungannya. Bahkan, pelantun lagu Diam Diam itu disebut telah melakukannya sebanyak 5 kali.
"Burik yang suka gugurin kandungan, 5 kali gugurin kandungan. Suka main dukun sampe dukunnya dibelikan rumah," kata Nikita Mirzani dalam video yang dibagikan ulang akun TikTok @kuyou.id.
Hal ini lantas menjadi sorotan karena aborsi sendiri adalah hal yang dilarang. Bahkan, seseorang diperbolehkan melakukan aborsi juga karena kondisi kesehatan yang bisa membahayakan jika dibiarkan.
Baca Juga: Sempat Pede Koar-koar Gaji Pacar Pilotnya Rp200 Juta, Dewi Perssik Mendadak Ralat Omongan
Melansir laman 132 Healthwise, berikut beberapa kondisi yang memperbolehkan seseorang melakukan aborsi.
- Adanya komplikasi kehamilan yang parah membuat calon ibu tidak mungkin melanjutkan kehamilan.
- Calon ibu memerlukan perawatan seperti kemoterapi atau pengobatan yang tidak dapat dapatkan saat hamil.
- Kehamilan membahayakan kesehatan atau nyawa calon ibu.
- Melahirkan akan membahayakan kesehatan atau nyawa calon ibu.
- Calon ibu berisiko tinggi mengalami keguguran atau lahir mati, sehingga lebih aman bagi untuk melakukan aborsi demi keamanan.
- Adanya kelainan janin yang serius atau fatal ditemukan selama tes antenatal calon ibu.
- Kehamilan tersebut tidak dapat dipertahankan. Misalnya jika calon ibu mengalami kehamilan ektopik sehingga harus melakukan aborsi.
Beberapa kondisi kesehatan tersebut yang pada akhirnya memperbolehkan ibu melakukan aborsi demi keselamatan nyawa. Sementara dalam Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan juga menjelaskan kondisi yang memperbolehkan calon ibu lakukan aborsi.
- Indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan;
- Kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Itu dia beberapa kondisi yang memperbolehkan ibu lakukan aborsi. Oleh sebab itu, tindakan satu ini tidak bisa dilakukan sembarangan karena melanggar hukum negara, juga agama.
Selain itu, sebelum melakukan aborsi juga penting memastikan apakah kondisi kesehatan itu benar-benar membahayakan atau tidak. Tanya kepada dokter mengenai detail kondisi yang dialami. Pikirkan juga mengenai dampak pada kesehatan diri sendiri dan mental jika memutuskan lakukan aborsi.
Tidak hanya itu, pikirkan juga apakah dari aborsi yang dilakukan bisa berdampak pada kehamilan dan bayi setelahnya. Hal ini bisa saja dampak dari aborsi memengaruhi kehamilan setelahnya.
Baca Juga: Video Aldi Taher Nyanyi Damaikan Dewi Perssik dan Nikita Mirzani: Saling Sayang, Saling Sayang...