Identitas Ayah Larissa Chou Dipertanyakan Usai Jadi Wali Nikah, Aturannya Dalam Islam Gimana?

Senin, 04 September 2023 | 12:30 WIB
Identitas Ayah Larissa Chou Dipertanyakan Usai Jadi Wali Nikah, Aturannya Dalam Islam Gimana?
Potret Pernikahan Larissa Chou. (Instagram/larissachou)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Larissa Chou dan Ikram Rosadi resmi menikah usai melakukan akad pada 3 September 2023. Dengan nuansa putih, pernikahan Larissa Chou dan Ikram Rosadi ini diadakan secara sederhana dan mengundang teman serta kerabat dekat.

Video akan nikah Larissa Chou dan Ikram Rosadi ini juga beredar di berbagai media sosial. Namun, yang menjadi sorotan dalam proses pernikahan tersebut yakni kehadiran ayah Larissa Chou, Chou Lingling. Pasalnya, ia tidak hanya datang, tetapi ia juga menjadi wali untuk putrinya itu.

Potret Pernikahan Larissa Chou. (Instagram/yoga_mahessa)
Potret Pernikahan Larissa Chou. (Instagram/yoga_mahessa)

"Ikram Rosadi bin Bapak Dede Rosadi, saya nikahkan dan kawinkan putri kandung saya, Larissa Gunawan. Kepadamu, Ikram Rosadi, dengan mas kawin uang sebesar Rp20.230.000 dibayar tunai," ujar Ayah dari Larissa Chou dalam video yang diunggah akun @lambe_turah.

Warganet yang melihat video tersebut langsung mempertanyakan agama dari ayah Larissa Chou. Pasalnya, sang ayah sebelumnya diketahui seorang Non Muslim. Hal ini yang membuat warganet terkejut dan mempertanyakan apakah boleh wali nikah berasal dari Non Muslim.

Baca Juga: Ibunda Diduga Tak Hadiri Pernikahan Larissa Chou dengan Ikram Rosadi, Kolom Komen Instagram Ditutup

Melansir NU Online, untuk menjadi wali nikah dalam pernikahan Islam memang memiliki berbagai syarat yang harus dipenuhi. Beberapa syarat tersebut di antaranya sebagai berikut:

1. Dewasa atau berakal sehat, artinya anak kecil atau orang gila tidak berhak menjadi wali;2. Laki-laki, tidak boleh perempuan;

3. Muslim, hal ini telah dijelaskan dalam Al Quran surat Ali Imran ayat 28;

“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang mukmin. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan Allah.”

4. Orang merdeka;

Baca Juga: Rekam Jejak Ikram Rosadi, Suami Baru Larissa Chou Ternyata Bukan Orang Sembarangan

5. Tidak berada dalam pengampunan atau mahjur alaih;

6. Berpikiran baik;

7. Adil dalam arti tidak pernah terlibat dengan dosa besar dan tidak sering terlibat dengan dosa kecil serta tetap memelihara muru’ah atau sopan santun;

 8. Tidak sedang melakukan ihram, untuk haji atau umrah.

Oleh sebab itu, untuk menjadi wali nikah mempelai perempuan dalam pernikahan Islam tidak bisa sembarangan. Pasalnya, harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Sementara untuk kasus Larissa Chou sendiri, rupanya  sang ayah dikabarkan sudah memeluk Islam dan menjadi seorang mualaf juga. Oleh karena itu, ia bisa menjadi wali dan menikahkan Larissa Chou dengan Ikram Rosadi.

“Emang bisakah ayah non muslim jadi wali nikah itu, setahu saya ortu Larissa non Islam," tanya warganet.

"Mualaf," jawab warganet lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI