Larissa Chou Resmi Dinikahi Ikram Rosadi, Ternyata Ini Hukum Menikahi Janda Dalam Islam

Senin, 04 September 2023 | 08:24 WIB
Larissa Chou Resmi Dinikahi Ikram Rosadi, Ternyata Ini Hukum Menikahi Janda Dalam Islam
Potret pernikahan Larissa Chou dan Ikram Rosadi [Instagram/@larissachou]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Larissa Chou telah resmi menikah dengan Ikram Rosadi. Hubungan mereka belum lama ini diungkap ke publik. Ketika itu, Larissa memamerkan sosok kekasihnya melalui unggahan foto di Instagram dengan sang anak, Muhammad Yusuf Alvin Ramadhan.

“Anak ku, mamah ijin membawa seseorang ya. Dia tidak akan mengambil kasih sayang yang tadinya penuh untukmu, tapi sebaliknya dia akan menambahkan. Boleh?” tulis Larissa beberapa waktu lalu sebelum menikah.

Pernikahan kali ini menjadi yang kedua kalinya bagi Larissa setelah bercerai dari Alvin Faiz pada 2021. Sementara Ikram sendiri belum diketahui statusnya apakah sudah pernah menikah atau belum.

Status Larissa Chou sebagai janda anak satu nampaknya bukan masalah bagi Ikram. Dalam Islam, memang diperbolehkan menikahi janda, apalagi bila ada unsur kebaikan di dalamnya. 

Baca Juga: Ibunda Diduga Tak Hadiri Pernikahan Larissa Chou dengan Ikram Rosadi, Kolom Komen Instagram Ditutup

Larissa Chou (Instagram/larissachou)
Larissa Chou (Instagram/larissachou)

Tetapi, berdasarkan anjuran Nabi Muhammad sebenarnya lebih diutamakan untuk menikahi perempuan yang masih gadis. Dikutip dari situs NU Online, berdasarkan hadist riwayat Baihaqi, Rasulullah pernah menjelaskan tentang mengedepankan menikahi gadis daripada janda.

 “Hendaklah kalian menikah dengan gadis karena mereka lebih segar baunya, lebih banyak anaknya (subur), dan lebih rela dengan yang sedikit” (H.R. Baihaqi).

Meski begitu, tidak ada larangan untuk menikahi janda, baik janda yang diceraikan atau ditinggal mati suaminya, mempunyai anak atau pun tidak. Sepanjang itu membawa kemaslahatan atau kebaikan maka tidak jadi persoalan, sebagaiama dulu Rasulullah saw menikahi Ummu Salamah yang telah memiliki anak dari suami terdahulu. 

Hal ini sebagaimana dikemukakan Imam an-Nawawi:

 “Dan disunnahkan tidak menikahi janda yang memiliki anak dari suami terdahulu “kecuali adanya kemaslahatan”. Dalam hal ini al-Mutawali mengatakan bahwa kesunnahan tidak menikahinya dibatasi dengan kalimat “kecuali ada kemaslahatan”. Hal ini karena Rasulullah saw dulu menikahi Ummu Salamah ra sedang ia memiliki anak dari hasil pernikahannya dengan Abi Salamah ra”.

Baca Juga: Rekam Jejak Ikram Rosadi, Suami Baru Larissa Chou Ternyata Bukan Orang Sembarangan

Bahkan menikahi janda bisa menjadi pilihan terbaik jika memang mengandung kebaikan. 

Bahkan jika menikahi janda yang beranak dan diniati dengan tulus untuk menolong mereka dan memberikan kasih sayang kepada sang anak, maka jelas hal tersebut mengandung kemaslahatan yang luar biasa. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI