Tetapi, ada pula sebagian ulama yang berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi sudah haram dilakukan. Sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk bernyawa.
Akan tetapi, ulama yang menyatakan bahwa aborsi diharamkan sejak pertemuan sel telur dengan sel sperma dengan alasan karena sudah ada kehidupan pada kandungan, pendapatnya dianggap lemah.
Sebab kehidupan sebenarnya tidak hanya wujud setelah pertemuan sel telur dengan sel sperma, tetapi bahkan dalam sel sperma itu sendiri sudah ada kehidupan, begitu pula dalam sel telur, meski kedua sel itu belum bertemu.